Untung menegaskan pihaknya tak pandang bulu terhadap personelnya yang melakukan tindakan indisipliner hingga menyalahgunakan wewenang. Salah satunya menyiapkan sanksi tegas untuk personel yang melanggar.
"Kami selalu berkomitmen untuk membersihkan Korps Adhyaksa dari tindakan indisipliner hingga penyalahgunaan wewenang. Sebagai bukti, kami memberikan tindakan hukuman kepada personel yang melanggar," kata Untung dalam press gathering di Jalan Cimanuk, Kota Bandung, Selasa (27/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut, ujarnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, Untung mengklaim hal itu memperlihatkan fungsi pengawasan secara preventif berjalan dengan baik.
"Ada 7 jaksa yang dikenakan hukuman ringan, 5 jaksa dan 3 staf diberi sanksi sedang dan 6 jaksa serta 2 staf tata usaha yang dijatuhi hukuman berat," terang dia.
Ia menjelaskan hukuman berat bisa berupa pemberhentian sementara sebagai PNS atau pembebasan fungsional jaksa. Sementara sanksi ringan itu penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala.
"Jadi jenis hukuman yang diberikan disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan, seperti penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela atau indisipliner lain," ungkap Untung. (trw/trw)











































