BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Produk Ilegal yang Beredar di Jabar

BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Produk Ilegal yang Beredar di Jabar

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 12:50 WIB
BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Produk Ilegal yang Beredar di Jabar
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan 191.908 kemasan produk ilegal yang beredar di Jawa Barat. Produk-produk ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan BBPOM Bandung sepanjang tahun 2016.

Produk-produk ilegal tersebut diangkut menggunakan delapan truk ke Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (21/12/2016). Namun pemusnahan dengan cara dibakar yang berlangsung di Gedung Sate hanya benbentuk simbolis saja.

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, Ketua Komisi 9 DPR RI Dede Yusuf dan sejumlah perwakilan unsur Muspida di Jawa Barat. Pemusnahan berlangsung singkat sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penny menuturkan produk-produk ilegal yang dimusnahkan saat ini berupa obat ilegal sebanyak 3.744 kemasan, obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia 47.578 kemasan dan 113.692 kemasan kosmetik mengandung merkuri.

Lebih lanjut ia mengatakan produk lainnya itu berupa 26.840 kemasan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. Selain itu, sambung dia, sebanyak 54 kemasan suplemen kesehatan ilegal.

"Semua produk-produk itu berasal dari 3.899 jenis. Tahun ini memang didominasi oleh kosmetik dan obat tradisional," kata Penny kepada wartawan.

Ia menyebut nilai ekonomis produk-produk ilegal yang berhasil disita berkat pengawasan dan penindakan BBPOM Bandung tahun 2016 mencapai Rp 12,67 miliar."Nilai ekonomisnya mencapai Rp 12,67 miliar," ucap dia.

Penny menjelaskan selama periode Januari hingga pertengahan Desember 2016, BBPOM Bandung telah menindaklanjuti 24 perkara pro justitia. Sebanyak 2 perkara pada tahap II, 9 perkara tahap P21, 2 perkara tahap P19, 8 perkara tahap I dan 3 perkara sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP).

"Hasil sidang putusan persidangan terhadap pengedar obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi berupa percobaan 6 bulan hingga sanksi tertinggi berupa kurungan selama 18 bulan dan denda 20 juta," ungkap dia.

Dengan masih banyaknya produk-produk ilegal yang beredar khususnya di Jabar, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas.

"Ingat selalu Cek KIK. Yaitu cek kemasan, cek izin edar, dan cek kadaluarsa," pungkas Penny. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads