Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih menyelidiki aliran uang miliaran rupiah yang diraup Agus 'Domba' dari 21 korban asal Jabar dan Sumatera. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Agus 'Domba' mengaku memanfaatkan uang penipuan itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Selama ini pelaku didampingi Yudhi Permana (58), selaku asisten dan pencari korban, saat melancarkan tipu muslihat.
"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis," ucap Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Diki Budiman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dikenakan TPPU karena uang hasil penipuan itu digunakan untuk pembelian aset. Ada motor, mobil, tanah dan rumah di mana-mana. Uang korban itu juga dipakai tersangka untuk membeli domba. Ada puluhan domba adu di rumah tersangka," kata Diki.
Sejauh ini, sambung Diki, pihaknya sudah menyita aset berupa kendaraan bermotor terdiri dua unit mobil dan dua unit sepeda motor. "Kami masih mendata aset-asetnya," kata Diki.
Kenapa sejumlah korban baru melaporkan kepada polisi meski Agus 'Domba' mulai melakoni praktik penipuan tersebut sejak 2014?
"Korban takut dan malu. Selain itu, pelaku menakuti-nakuti korban kalau lapor ke polisi bakal kena kualat. Ya, kalau lapor, korban akan mendapat musibah, usaha bangkrut, dan jatuh sakit," tutur Diki.
Personel Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek tempat ritual sekaligus rumah Agus 'Domba' di Kampung Mangunreja, RT 2 RW 5, Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis malam (8/12) lalu. Polisi sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan guna membongkar praktik penipuan tersebut.
(bbn/ern)