Tinggal 3 Persen Pejabat di Jabar Belum Lapor LHKPN, Aher: Hati-hati, Nanti TPP Dipotong!

Tinggal 3 Persen Pejabat di Jabar Belum Lapor LHKPN, Aher: Hati-hati, Nanti TPP Dipotong!

Erna Mardiana - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 19:41 WIB
Tinggal 3 Persen Pejabat di Jabar Belum Lapor LHKPN, Aher: Hati-hati, Nanti TPP Dipotong!
Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jabar
Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan pejabat di Pemprov Jabar yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir 97 persen. Aher mengingatkan pejabat yang belum melapor terancam dipotong TPP-nya.

"Ada 96,18 persen penyelenggara negara di Jawa Barat yang sudah laporkan harta kekayaannya, jadi hampir 97 persen. Berarti masih ada yang belum ada melaporkan. Hati-hati saja, nanti TPP-nya (tambahan penghasilan pegawai-red) bisa di potong," ujar Aher, Rabu (14/12/2016).

"Terus sanksi lainnya, ketika nanti masuk dalam persaingan untuk posisi eselon di atasnya, kita akan hitung di antara mereka kalau belum melaporkan harta kekayaannya. Ya itu jadi catatan," tambah Aher.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, terdapat sembilan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Jabar yang wajib menyampaikan LHKPN, yaitu Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I dan Eselon II), Pejabat Administrasi (Eselon III), Kepala Subbagian Keuangan di lingkungan OPD Provinsi, Kepala Bagian Keuangan Setda Provinsi, Auditor/Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah, Direksi/Komisaris dan Pejabat pada BUMD Provinsi, dan Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK. Data-data para pejabat wajib LHKPN nantinya akan terus diperbaharui dan menjadi masukan pada data base LHKPN KPK.

Penyampaian LHKPN telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2016 tentang LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam regulasi ini diatur tentang kewajiban penyampaian LHKPN dan sanksi administrasi bagi penyelenggara negara berkaitan dengan penyampaian pelaporan harta kekayaannya.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 119/Kep.321-Org/2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 119/Kep.1102-Org/2011. Kedua keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang wajib menyampaikan LHKPN.

"Terbitnya regulasi tersebut merupakan perwujudan komitmen dan dukungan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Aher.

Sementara itu Group Head Pendaftaran LHKPN Wilayah I KPK Hery Nurdin mengatakan program LHKPN ini merupakan salah satu dari bentuk komitmen KPK dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.

Ke depan, laporan LHKPN akan dilakukan secara online, di mana sudah soft launching pada pertengahan tahun ini. Nantinya, kata Herry, ada beberapa aplikasi yang bisa digunakan seperti aplikasi registrasi, dimana setiap penyelenggara negara dan wajib LHKPN akan mendapat password dan user id.

"Setelah itu di e-filing, para penyelenggara negara bisa melakukan pengisian secara online. Nanti masuk ke web base kita, nanti di acara ini secara penuh kami akan menyampaikan teknisnya," tukas Henry.

Ada tigas azas yang diterapkan dalam pengembangan e-LHKPN ini. Pertama, yaitu kemudahan dalam pengisian LHKPN, sehingga publik bisa mengawasi harta kekayaan para penyelenggara negara. Kedua, yaitu murah karena hanya menggunakan koneksi internet serta dokumen yang sederhana. Ketiga, bisa memberikan manfaat, sehingga bisa lebih mengoptimalkan keberadaan LHKPN – seperti dalam proses promosi dan mutasi pegawai.

KPK memberikan penghargaan kepada lima pengelola LHKPN Terbaik di Provinsi Jawa Barat, yaitu Pemkab Purwakarta, Pemkot Bekasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, DPRD Kabupaten Pangandaran, dan Pemprov Jawa Barat. (ern/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads