Kepala Kejati Jabar Untung Arimuladi mengatakan tersangka SR berperan sebagai panitia pengadaan buku Aksara Sunda di Disdik Jabar pada 2010 silam.
"Tersangka baru ini PNS yang berperan jadi panitia pengadaan," kata Untung di Kantor Kejati Jabar., Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menjelaskan, pihaknya juga sudah menerima hasil audit dari BPKP soal perkara dugaan korupsi tersebut senilai Rp 3,9 miliar.
"Hasil audit sudah kami terima dari BPKP. Jadi ada dua tersangka dari kasus ini," ucap Untung.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Kadisdik Jabar Asep Hilman sebagai tersangka kasus tersebut. Proyek pengadaan buku Aksara Sunda itu nilainya Rp 4,7 miliar. (bbn/bbn)










































