Kejati Jabar Berhasil Selamatkan Rp 47 Miliar Uang Korupsi

Kejati Jabar Berhasil Selamatkan Rp 47 Miliar Uang Korupsi

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 12:30 WIB
Bandung - Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 47.634.689.287 hasil perkara tindak pidana korupsi yang ditangani.

Kepala Kejati Jabar Untung Arimuladi mengatakan uang itu berhasil disita dari proses awal penyidikan. Sepanjang tahun ini ada 63 kasus penyelidikan tindak pidana korupsi. Sementara penyidikan sebanyak 37 kasus dan tuntutan 74 kasus. "Uang yang berhasil diselamatkan dari hasil penyidikan sebesar Rp 47 miliar," ujar Untung di acara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016, di Kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Jumat (9/12/2016).

"Yang disidik oleh kejaksaan sebanyak 51 kasus dan 23 lagi oleh pihak kepolisian," kata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari ratusan perkara tipikor tersebut, kata Untung, pihaknya juga menerima uang pengganti dari setiap perkara yang sudah disetorkan ke kas negara. Selama tahun ini, jumlah uang pengganti sebesar Rp121.597.384.934.

"Pengembalian kerugian negara ini menjadi penting karena esensi tipikor itu terkait hilangnya uang negara yang mengakibatkan ekonomi negara terganggu dan pembangunan terhambat," tutur dia.

Selain upaya penindakan, Untung mengaku juga sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya tipikor di wilayahnya. Selain membentuk tim pengawal, pihaknya juga menggulirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

"Mudah-mudahan dengan berbagai program yang kita lakukan, praktik tipikor dapat ditekan atau bahkan dihilangkan," ucap Untung

(ern/ern)


Berita Terkait