Kepala Kejati Jabar Untung Arimuladi mengatakan uang itu berhasil disita dari proses awal penyidikan. Sepanjang tahun ini ada 63 kasus penyelidikan tindak pidana korupsi. Sementara penyidikan sebanyak 37 kasus dan tuntutan 74 kasus. "Uang yang berhasil diselamatkan dari hasil penyidikan sebesar Rp 47 miliar," ujar Untung di acara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016, di Kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata, Jumat (9/12/2016).
"Yang disidik oleh kejaksaan sebanyak 51 kasus dan 23 lagi oleh pihak kepolisian," kata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembalian kerugian negara ini menjadi penting karena esensi tipikor itu terkait hilangnya uang negara yang mengakibatkan ekonomi negara terganggu dan pembangunan terhambat," tutur dia.
Selain upaya penindakan, Untung mengaku juga sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya tipikor di wilayahnya. Selain membentuk tim pengawal, pihaknya juga menggulirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
"Mudah-mudahan dengan berbagai program yang kita lakukan, praktik tipikor dapat ditekan atau bahkan dihilangkan," ucap Untung
(ern/ern)










































