Tahun Baru, Dishub Jabar Minta Kemenhub Larang Angkutan Barang Lewat Jalur Selatan

Tahun Baru, Dishub Jabar Minta Kemenhub Larang Angkutan Barang Lewat Jalur Selatan

Masnurdiansyah - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 12:57 WIB
Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI untuk melarang angkutan barang melintas di sepanjang jalur selatan jabar selama libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, hanya melarang angkutan barang untuk tidak melintas di area jalan tol dan jalur Pantura saja. Namun Dishub Jabar memberikan usulan agar kendaraan angkutan barang tidak masuk ke jalur selatan.

"Dirjen Hubdar Kemenhub hanya berencana melarang pergerakan angkutan barang untuk melintas di tol dan Pantura saja, dan kami meminta jangan hanya dilarang melintas di utara tapi juga di wilayah selatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, Provinsi Jabar menjadi wilayah lintasan utama arus kendaraan saat Natal dan Tahun Baru. Apalagi jika angkutan barang masuk ke jalur selatan diprediksi akan terjadi antrean kendaraan.

"Jalur selatan ini rawan dengan kemacetan (kendaraan) panjang. Ini (Angkutan Barang) kan tidak bisa manuver. Jangankan itu, untuk masuk jembatan timbang juga susah. Apalagi kalau sampai stuck (berhenti) bisa mengganggu pergerakan kendaraan yang menuju ke titik wisata di wilayah Priangan Timur," jelasnya.

Berkaca dari fenomena tahun 2015 lalu, angkutan barang yang melintas di jalur selatan Jabar mencapai 15 persen. Pihaknya memprediksi volume kendaraan di jalur selatan akan meningkat sejak tanggal 21 Desember 2016, seperti di Rancaekek, Nagreg, Kabupaten Garut dan beberapa daerah lainnya. Larangan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang berbagai jenis. Sehingga Dedi berharap larangan ini sebaiknya diberlakukan sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai tanggal 2 Januari 2017.

"Jika hanya jalur utara saja yang ditutup angkutan barang akan mengambil jalur lain, pasti akan kucing-kucingan ke jalur yang lain. Data tahun 2015 lalu tercatat pada tanggal 24 Desember pergerakan kendaraan mencapai 35 persen. Setengahnya itu 15 persen adalah angkutan barang jadi memang harus ada larangan. Jadi jangan hanya kendaraan (angkutan barang) sumbu tiga saja yang dilarang saat Natal dan Tahun Baru, tapi untuk semua jenis," kata dia. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads