Pelaku Sindikat Perampokan di Jabar Diringkus, Dua di Antaranya Mantan Anggota TNI

Pelaku Sindikat Perampokan di Jabar Diringkus, Dua di Antaranya Mantan Anggota TNI

Masnurdiansyah - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 11:44 WIB
Pelaku Sindikat Perampokan di Jabar Diringkus, Dua di Antaranya Mantan Anggota TNI
Foto: dokumentasi Polda Jabar
Bandung - Aksi kejahatan sembilan orang pelaku sindikat perampokan disertai dengan kekerasan berakhir setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Purwakarta. Dua pelaku tercatat sebagai mantan anggota TNI AU dan TNI AD yang telah dipecat sejak lama.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, komplotan perampok ini telah melakukan aksi kriminalnya di tujuh daerah di Jawa Barat.

"Mereka ini telah melakukan aksinya di Kabupaten Purwakarta, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut," kata Yusri dalam pesan singkatnya, Kamis (8/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tercatat ASM (33) adalah mantan anggota TNI AU dan AS (46) mantan anggota TNI AD. Sementara enam pelaku lainnya dari warga sipil yakni AS (27), ES (28), TS (36), ES (26), N (46) dan UEW (36). Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan oleh komplotan tersebut dengan berpura-pura mengantar korbannya yang akan membeli kendaraan. Namun saat ditengah jalan tanpa basa-basi para pelaku langsung merampas seluruh harta benda yang dimiliki korbannya.

"Pelaku berpura-pura mengantar korban yang akan membeli kendaraan. Saat
di tengah jalan, pelaku ini langsung menodongkan senjata api kepada korbannya. Setelah itu korban dianiaya dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Pelaku langsung mengambil uang dan harta benda lainnya milik korban," terang Yusri.

Tak hanya itu saja, dua anggota TNI yang telah dipecat tersebut kerap mengaku sebagai anggota aktif. Komplotan ini mengaku telah melakukan aksinya sejak bulan Juni 2016 kemarin.

Yusri menjelaskan, pada tanggal 20 Juni 2016 lalu seorang korban atas nama Sunardin bersama rekannya berniat membeli satu unit kendaraan dum truk. Kemudian korban dikenalkan oleh TS kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI aktif. Kemudian korban dibawa ke wilayah Desa Neglasari Kecamatan Darangdan, kabupaten Purwakarta. Sesampainya di TKP pelaku langsung membekap korban sambil menodongkan senjata.

"Komplotan ini menganiaya dan mengikat korban sudah itu mengambil uang sebesar 96 juta untuk membeli kendaraan dum truk," terangnya.

Aksi mereka mulai terendus pihak kepolisian setelah banyak korban yang melaporkannya. Komplotan ini sempat melakukan aksi curasnya pada tanggal 4 Desember 2016 kemarin di wilayah Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Polisi langsung bergerak cepat. Komplotan tersebut berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya pada hari Rabu (7/12/2016) kemarin.

"Sepak terjang komplotan ini telah meraup keuntungan satu miliar lebih dari hasil kejahatannya yang telah dilakukan di berbagai daerah. Jajaran penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengembangkan kasus ini,"pungkasnya. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads