Sidang tersebut berlangsung di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa siang (6/12/2016). Sepanjang 45 menit atau mulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB dua jaksa bergantian membacakan tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Kartim Haerudin.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada Marsel Gerald Akbar selama 12 tahun penjara," ucap salah satu JPU Kejari Bandung Yudhi K.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutan tersebut, hal meringankan terdakwa yakni berperilaku sopan selama persidangan. "Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, korbannya meninggal, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan korban merupakan anggota TNI," ujar Yudhi.
Berkopiah hitam dan kemeja putih lengan panjang, Marsel bermimik serius usai mendengar langsung tuntutan 12 tahun penjara. Dia bergegas menghampiri penasihat hukum setelah hakim memintanya untuk berdiskusi.
"Apakan secara sendiri atau melalui penasihat hukum untuk pledoi?" tanya Kartim.
Marsel yang sudah kembali duduk lalu menjawab. "Saya dan penasihat hukum," ucap Marsel.
Mendengar penjelasan bahwa Marsel dan pengacaranya siap mengajukan pembelaan pada agenda sidang mendatang, Karim mengetuk palu sambil menjadwalkan sidang berlanjut pada pekan depan atau Selasa 13 Desember 2016.
Sebelum keluar ruang sidang, Marsel dihampiri dua petugas Kejari Bandung yang langsung memborgol tangannya. Lalu pria berpostur tinggi besar itu digiring ke mobil tahanan Kejari Bandung yang parkir di halaman PN Bandung.
Kasus tersebut berawal sewaktu terdakwa Marsel bersama 10 penganiaya lainnya dan sekitar 20 orang dari Brigez berkonvoi menggunakan sepeda motor untuk mencari anggota geng motor GBR pada Minggu 5 Juni 2016.
Terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan (masing-masing dalam berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) mengeroyok dan menganiaya Galang.
Galang mengendarai sepeda motor menyalip rombongan terdakwa Marsel di sekitaran bundaran Jalan Sudirman, Kota Bandung. Saat Galang menyalip itu hampir menyerempet rombongan tersebut. Selanjutnya Galang dikejar oleh mereka.
Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO) memepet dan menghentikan Galang. Setelah itu terjadi pertengkaran. Tiba-tiba Rius turun dari motor dan langsung memukul Galang.
Galang melawan. Seketika pelaku mengeroyok Galang yang seorang diri.
"Terdakwa Marsel memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke dada dan muka korban. Ery memukul berkali-kali muka, perut dan menusuk dua kali dengan pisau pada punggung korban. Rius memukul berkali-kali dengan tangan kosong ke arah muka dan perut lalu memukul menggunakan balok ke bagian kepala belakang dan punggung korban," tutur Yudhi.
Sedangkan Eki melayangkan bogem ke kepala, dada dan perut serta menusukan pisau ke tubuh Galang. Ridwan turut menghajar kepala samping dan badan korban. Sementara Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung, serta beberapa orang lainnya memukul dan menendang serta menusuk korban. "Setelah korban jatuh dan tidak berdaya, mereka meninggalkan korba," ujar Yudhi.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Galang mengalami luka-luka. Wajahnya tampak bekas benturan pada pelipis kanan ukuran 2 sentimeter, luka tipis pada permukaan kulit dan dahi kanan 3 x 0,5 sentimeter di bawah permukaan kulit, lengan kanan dan kiri tampak bekas benturan yang banyak, dan luka lebam ukuran diameter sekitar 4 sentimeter.
Selain itu, ada empat luka tusuk di bagian punggung Galang. Galang meninggal dunia di Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi pada 5 Juni 2016 pada pukul 16.17 WIB.
(bbn/ern)