Protes Pencoretan Dana Hibah, Guru Ngaji di Bandung Gelar Aksi 512

Protes Pencoretan Dana Hibah, Guru Ngaji di Bandung Gelar Aksi 512

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 05 Des 2016 16:58 WIB
Protes Pencoretan Dana Hibah, Guru Ngaji di Bandung Gelar Aksi 512
Guru ngaji meminta anggota DPRD Kota Bandung membela hak mereka. Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Puluhan guru honorer yang merangkap guru ngaji melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi. Mereka meminta anggota dewan membela hak-hak guru ngaji di Kota Bandung.

Demonstran turun ke jalan dengan mengusung tema 'Aksi Bela Guru Ngaji 512'. Angka 512 ini singkatan dari 5 Desember. Selain menyampaikan aspirasinya dengan membawa poster berisi tuntutan, mereka juga secara bergantian membacakan ayat suci Alquran.

Massa aksi yang mayoritas wanita ini merupakan sebagian dari 3.000 guru yang dicoret dari daftar penerima dana hibah honorer dari Pemkot Bandung pada 2016. Mereka dianggap telah menerima bantuan dana hibah ganda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung Yanyan Herdiyan mengatakan sejak 2012 para guru honorer telah menerima dua bantuan dana hibah dengan objek berbeda. Yaitu bantuan dana hibah sebagai guru ngaji dan guru honorer.

"Memang kami menerima dua bantuan. Kalau dari Kemenag (Kementerian Agama) itu sebagai profesi guru ngaji, dari Pemkot Bandung itu sebagai guru honorer. Jadi memang guru-guru ini merangkap," kata Yanyan di lokasi unjuk rasa, Senin (5/12/2016).

Yanyan menjelaskan, belum lama ini PGRI dan Inspektorat Kota Bandung mempersoalkan penerimaan dana hibah ganda yang diterima para guru. Sebab, sambung dia, dua sumber dana hibah tersebut selama ini berasal dari APBD Kota Bandung.

Besaran bantuan kesejahteraan guru (BKG) yang dikelola oleh Kemenag Kota Bandung itu sebesar Rp 1,2 juta per lembaga. Sementara untuk bantuan dana hibah honorer yang diberikan oleh Pemkot Bandung itu sebesar Rp 3 juta per orang.

"Guru formal dengan guru mengaji merupakan profesi berbeda secara kapasitas sehingga penghapusan pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung itu merupakan tindakan sembrono yang didasarkan asumsi," ucapnya.

"Jadi saat ini para guru dicoret dari bantuan guru honorer yang jumlahnya lebih besar dari bantuan guru ngaji. Kalau memang suruh milih, ya mending yang honorer. Ini malah bantuan honorer yang dicoret," tutur Yanyan menambahkan.

Menurut Yanyan, tidak ada pasal dalam peraturan wali kota (Perwal) yang melarang guru honor yang merangkap guru ngaji mendapatkan bantuan dana hibah ganda. Apalagi dana bantuan dari Kemenag dan Pemkot Bandung itu berbeda objek, kapasitas, dan kontribusi.

Selain itu, kata Yanyan, kuota bantuan yang diberikan Kemenag tidak sebanding dengan jumlah guru ngaji yang ada di lapangan. Guru ngaji di Kota Bandung, sambung dia, mencapai 10 ribu orang sehingga dana bantuan dari Kemenag itu dibagi rata dengan guru ngaji di lembaganya.

"Jadinya rata-rata dana hibah yang diterima guru honor merangkap guru ngaji itu hanya menerima 100 ribu rupiah," ujar Yanyan. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads