Menurut Aher kredit ramah lingkungan bagi industri tersebut sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2017 silam.
"Perbankan hanya memberikan kredit kepada industri yang ramah lingkungan ini akan lebih efektif jika ada negosiasi nasional," kata Aher dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (5/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan bank sudah menandatangani 'Green Banking Pilot Project' ini di antaranya PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Mandiri, PT Bank Muamalat Indonesia, dan PT BPD Jabar dan Banten Tbk (BJB).
Aher melanjutkan, sanksi bakal diterapkan jika masih ada pihak perbankan yang memberikan kredit bagi industri tidak ramah lingkungan. Selain untuk bank, sambung dia, sanksi juga berlaku bagi industri tidak ramah lingkungan.
"Pemberian sanksi salah satu cara yang digunakan untuk menyelamatkan lingkungan masa depan. Jadi pembangunan berkelanjutan akan tercapai," kata Aher.
Perangkat ramah lingkungan, Aher menambahkan, mesti segera disiapkan dengan sebaik-baiknya. Lingkungan harus diselamatkan agar generasi masa depan bisa menikmati.
"Kita masih dapat akses lahan air bersih dan pangan, kalau lingkungan tidak diselamatkan lalu bagaimana nasib generasi masa yang akan datang nanti," kata Aher. (bbn/bbn)











































