Polda Jabar Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Petani Sukamulya

Polda Jabar Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Petani Sukamulya

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 18:40 WIB
Polda Jabar Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Petani Sukamulya
Ketiga petani itu masing-masing Carisman, Sunadi dan Darni. Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Polda Jawa Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga petani warga Desa Sukamulya saat bentrokan pengukuran lahan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (17/11/2016) lalu.

"Tadi siang kita tangguhkan sesuai permintaan dari keluarga tersangka. Setelah kita telaah, tersangka ini kooperatif selama proses pemeriksaan, jadi kita tangguhkan (penahanannya). Tetapi kasus tetap bergulir," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Kamis (24/11/2016).

Ketiga petani itu masing-masing Carisman (44), Sunadi (45) dan Darni (66). Yusri mengatakan penangguhan penahanan ketiga warga Sukamulya yang ditetapkan sebagai tersangka itu berlaku hingga berkas pemeriksaan di Polda Jabar dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setelah itu, Kejati Jabar yang memiliki kewenangan terhadap status penangguhan ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat mau menyerahkan berkas ke kejaksaan baru menyerahkan bersama tersangka. Nanti tugasnya kejaksaan apakah tetap ditangguhkan atau ditahan, gitu proses hukumnya," ucap Yusri.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung selaku kuasa hukum ketiga petani itu memberikan jaminan kepada Polda Jabar. Para penjamin itu terdiri dari istri para tersangka dan sejumlah perwakilan lembaga yang mendukung ketiganya.

"Permohonan penangguhan penahanan dikabulkan setelah ada sejumlah penjamin," kata Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sido Mulya, Kota Bandung.

Arip menjelaskan Carisman, Sunadi dan Darni akhirnya bisa keluar dari ruang tahanan Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Hal itu setelah pihaknya bersama sejumlah penjamin melengkapi berkas-berkas persyaratan yang ditentukan. Setelah itu baru ketiganya bisa menjadi tahanan kota.

"Sebenarnya kami tadi sudah datang jam 10 pagi sesuai undangan Polda Jabar. Tapi ada banyak berkas yang harus kami urus dan beberapa kendala teknis sampai ketiga terangka baru bisa keluar sore ini," ujarnya.

Ia menuturkan salah satu tugas penjamin ialah memastikan ketiga tersangka selalu bersedia mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Pasalnya, sambung dia, proses pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga ke tahap pengadilan.

"Rencananya pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Para penjamin sudah bersedia memastikan ketiga tersangka akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum ini. Kami juga akan terus mengawal itu," kata Arip.

Dihubungi terpisah, Sekertaris Desa Sukamulya Ade Hari warga setempat sudah mulai beraktivitas seperti biasanya pasca bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kondisi desa sudah kembali normal. Petani sudah bersawah lagi seperti biasanya, aktivitas warga lainnya juga," kata Ade saat dihubungi wartawan via telepon.

Ade menuturkan sebagian warga seperti wanita dan anak-anak mengalami trauma dengan kejadian bentrokan yang melukai petani dan aparat kepolisian tersebut. Sehingga, para warga menjalani trauma healing.

"Trauma healing sudah sejak hari minggu dilakukan seiring kondisi desa yang sudah normal," ucapnya.

Menurutnya, warga Desa Sukamulya tidak ingin menjual lahannya kepada Pemprov Jawa Barat untuk dibangun bandara tersebut. "Kita minta pengukuran lahan dihentikan karena semua belum clear persoalan ini. Karena area sini (Desa Sukamulya) area cadangan sebenarnya BIJB, jadi kalau bisa tidak jadi," tutur Ade.

Ia menjelaskan, warga yang menerima kesepakatan dan meninggalkan tanah kepemilikannnya di desa tersebut berjumlah 6 kepala keluarga (KK). Adapun untuk jumlah penduduk di desa ini mencapai 1.483 KK.

"Mayoritas warga memang ingin tetap bertahan, karena mereka yang pindahan dan bongkaran hanya 60 KK," ucap Ade sambil berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Ketiga petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi petugas saat proses pengukuran lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan BIJB. Sehingga menjadi pemicu bentrokan antar polisi dan ratusan warga saat itu.

Ketiga petani Desa Sukamulya itu tidak hanya menghalang-halangi petugas, tetapi juga membawa senjata tajam saat bentrokan. Sehingga, sambung dia, ketiganya dijerat pasal 241 KUHP dan Undang-undangan Darurat Nomor 12 tahun 1951. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads