Puluhan Mahasiswa di Sukabumi Minta Tiga Petani Sukamulya Dibebaskan

Puluhan Mahasiswa di Sukabumi Minta Tiga Petani Sukamulya Dibebaskan

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 15:19 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Sukabumi - Puluhan demonstran dari sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mereka menuntut pembebasan tiga petani Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, yang ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus bentrok warga dengan aparat gabungan terkait pengukuran lahan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Demonstran berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sukabumi, dan beberapa perguruan tinggi yang ada di Sukabumi.

"Seharusnya melakukan musyawarah mufakat jangan malah membuat konflik, pemerintah harus memberikan sikap atas kejadian BIJB. Bebaskan tiga petani yang ditahan aparat kepolisian," kata Ketua GMNI Sukabumi Dewek Sapta Anugrah di lokasi aksi, Kamis siang (24/11/2016).
Puluhan Mahasiswa di Sukabumi Minta Tiga Petani Sukamulya DibebaskanFoto: Syahdan Alamsyah
Mereka meminta pemerintah menarik mundur aparat pengamanan proyek BIJB dari kawasan Desa Sukamuluya, Kecamatan Kertajati, karena terkesan menakut-nakuti warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanian yang digusur oleh pembangunan BIJB harus ada lahan penggantinya supaya petani bisa menggarap dan pangan daerah bisa terpenuhi," ucap Dewek.

Aksi berlangsung ditengah jalan raya ini berlangsung kondusif dengan penjagaan aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota.

"Tanpa petani, dari mana kita bisa dapat beras untuk makan. Cukup berikan haknya, perlakukan dengan layak karena proses itu untuk kepentingan pemerintah," kata Dewek.
Puluhan Mahasiswa di Sukabumi Minta Tiga Petani Sukamulya DibebaskanFoto: Syahdan Alamsyah
Pada Kamis (17/11), warga Desa Sukamulya dan aparat gabungan bentrok. Polisi sempat menembakkan gas air mata pada warga yang menolak dilakukan pengukuran lahan untuk proyek BIJB. Sejumlah warga terluka, begitu juga dari polisi.

Setelah insiden itu tiga petani asal Desa Sukamulya yaitu Carisman (44), Sunardi (45) dan Darni bin Narmin (66) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar. Mereka dituding sebagai provokator kericuhan saat pengukuran lahan proyek BIJB.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu karena menghalang-halangi petugas saat proses pengukuran lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan BIJB. Ketiga petani tersebut menjalani penahanan di Mapolda Jabar.

Mereka dijerat Pasal 241 KUHP dan Undang-undangan Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Mereka membawa senjata tajam, bawa ketepel. Jadi terancam juga pasal berlapis. Dari kepolisian tercatat ada tiga yang mengalami luka berat di bagian kepala," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (19/11).

Tiga petani yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu didampingi LBH Bandung. Pihak LBH Bandung menyesalkan sikap panitia pembebasan lahan BIJB yang tidak melakukan pendekatan dulu dengan warga.

Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan mengatakan rencana pembebasan lahan pada Kamis (17/11) adalah kali kedua. Beberapa bulan sebelumnya petugas BPN dan dari Pemprov Jabar datang untuk mengukur dan mendapat penolakan warga.

"Ini kan seharusnya sudah dideteksi dari awal akan ada penolakan, seharusnya mereka melakukan pendekatan terus. Ini malah datang dengan dua ribu petugas yang lengkap dengan setelan sabhara," sesal Arip dihubungi secara terpisah, Sabtu (19/11). (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads