"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa pertama Fahri Nurmallo dengan pidana selama 7 tahun subsider 4 bulan penjara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kedua Deviyanti Rochaeni dengan kurungan penjara 4 tahun subsider 4 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Persidangan Longser Sormin di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas 1A Bandung, Rabu (23/11/2016).
Putusan yang diberikan majelis hakim persidangan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Fahri Nurmallo dituntut hukuman sembilan tahun dan Deviyanti Rochaeni hukuman lima tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dikenakan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Majelis hakim menyatakan agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.
"Para terdakwa telah terbukti menerima uang suap sebesar Rp 300 juta, dari Jajang Abdul Kholik dan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi melalui Lenih Marliani, serta uang sebesar Rp 100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo," papar hakim.
Uang tersebut dijelaskan, untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik dan Budi subianto, dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program BPJS Kesehatan tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang.
Fahri yang mengenakan batik berwarna merah dan Devi mengenakan pakaian berwarna hitam dengan kerudung berwarna hijau, terduduk dan tampak serius mendengarkan berkas putusan setebal 269 halaman.
"Hal - hal yang memberatkan jika kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar memberantas korupsi. Sementara untuk yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Khusus untuk terdakwa dua (Deviyanti) ditetapkan sebagai justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Sebagai aparat penegak hukum, yang Fahri dan Devi telah bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri dan JPU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta Pasal 1 ayat 2 UU No 16 tahun 204 tentang Kejaksaan RI, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung RI.
Setelah mendengarkan putusan dan hakim mengetuk palu, keduanya tertunduk lesu. Raut sedih terpancar dari kedua wajah terdakwa.
"Saya terima putusan dari majelis hakim" ucap mereka berdua di depan para hakim. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini