Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto mengatakan, penangkapan dua polisi gadungan itu bermula dari laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil meringkus keduanya di RSHS, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (22/11/2016).
"Pelaku yang kami amankan itu Ipda FH dan Iptu E. Tapi baru Ipda FH yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara E masih dalam pemeriksaan karena belum laporan jadi korban," kata Winarto kepada wartawan di Mapolresrabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Avitia Nurmatari-detikcomRilis penangkapan dua polisi gadungan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/11/2016). Foto: Mukhlis D-detikcom |
Winarto menjelaskan dalam penyamarannya sejak 2013 lalu, Ipda FH mengaku sebagai Kanit Narkoba Polda Jabar. Dengan jabatannya itu, kemudian dia menjual motor bodong hasil sitaan atau lelang dengan harga murah kepada masyarakat.
Untuk menyakinkan calon pembeli, lanjut dia, keduanya kerap berseragam polisi lengkap dengan pistol mainan dipinggannya. Tidak hanya itu, kedua penipu itu juga sengaja membuat plat nomor palsu yang dipasang pada mobil sewaan saat mencari targetnya.
"Setiap unit motor mereka jual Rp 3 juta. Kita masih dalami motor yang mereka jual apakah hasil pencurian atau penipuan. Tapi selama ini mereka mengaku baru berhasil menjual tiga unit motor," terang dia.
"Mereka mencari targetnya itu acak atau siapa saja yang bertemu di jalan," menambahkan.
Menurutnya perbuatan kedua pelaku merupakan modus baru. Sehingga, sambung dia, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati kepada siapa saja yang menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah.
Foto: Mukhlis D-detikcomRilis penangkapan dua polisi gadungan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/11/2016). |
"Kami juga minta yang merasa menjadi korban dari kedua pelaku untuk segera melapor," ungkap Winarto.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Mereka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (avi/avi)












































Foto: Avitia Nurmatari-detikcom
Foto: Mukhlis D-detikcom