Marsel Keukeuh Mengaku Tidak Terlibat Pembunuhan Pratu Galang

Marsel Keukeuh Mengaku Tidak Terlibat Pembunuhan Pratu Galang

Mukhlis Dinillah - detikNews
Selasa, 22 Nov 2016 16:11 WIB
Pratu Galang/Foto: Muh Taufiq Sidqi/detikcom
Bandung - Terdakwa perkara pembunuhan Marsel Gerald Akbar (28) mengelak terlibat dalam pengeroyokan hingga berujung kematian anggota Kopassus Pratu Galang Suryaman di bundaran Jalan Jendral Sudirman, Kota Bandung, Minggu (5/6) pukul 02.40 WIB.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (22/11/2016). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Kartim Haerudin dan dua anggotanya.

Marsel menegaskan tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan anggota TNI AD tersebut. Pasalnya, sambung dia, saat kejadian, ia tengah bermain PlayStation bersama beberapa rekannya mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas kejadian itu saya lagi main PS sama teman-teman di rumah dari jam 21.00 WIB sampai jam 03.00 WIB. Memang saya sempat keluar jam 23.00 WIB, tapi paling setengah jam saya pulang lagi," jelas Marcel kepada hakim.

Mendengarkan pernyataan tersebut, hakim Kartim Haerudin mempertanyakan mengenai penjelasan tersebut yang tidak tercantum dalam berita acara perkara (BAP). Padahal pernyataan itu dinilai penting untuk meringankan terdakwa dalam perkara ini.

"Kenapa keterangan bahwa kamu sedang main PS tidak dimasukkan ke BAP?" tanya hakim.

"Saya tidak sebutkan main PS karena saya lupa, saya belum tidur pak waktu di BAP, soalnya sampai dini hari," tutur Marsel.

Selain soal main PS, Marsel tidak konsisten saat memberi keterangan terkait profesi yang digelutinya. Dalam surat dakwaan, Marsel disebutkan sebagai tuna karya. Sementara saat proses persidangan, terungkap bahwa dirinya bekerja bersama salah satu kenalannya.

"Kerjaan saya berpindah-pindah. Tidak tetap di satu tempat," Marsel berdalih.

"Soal pekerjaan saja anda berbohong. Kalau merasa tidak bersalah, tidak usah berbohong," sahut jaksa.

Tidak hanya beberapa keterangan yang berbeda dengan BAP, dalam beberapa kesempatan juga Marsel berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada hakim. Namun, sidang berjalan dengan baik hingga dilanjutkan pekan depan.

Marsel didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads