"Pada tanggal 18,19,20, 21 November 2016 nanti kita akan melakukan aksi besar-besaran lagi," kata Ketua FSP SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, di sela-sela aksi demo di Gedung sate, Jalan Diponegoro, Selasa (15/11/2016).
Roy mengancam akan mendatangkan massa yang lebih banyak. Menurut Roy, buruh tidak ingin kecolongan lagi saat penetapan upah seperti tahun lalu. Karena itu, tadi Roy dan perwakilan buruhnya bertemu engan dewan. Menurutnya dewan menyetujui pembatalan UMP Jabar yang telah ditetapkan pada 1 November lalu. UMP itu dihitung berdasarkan PP No 78 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan surat rekomendasi tersebut pihak Pemprov Jabar akan lebih berhati-hati dalam menetapkan upah minum untuk buruh. Besok surat rekomendasi itu harus keluar.
"Kalau Gubernur ketika menetapkan upah minimum dan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 maka DPRD berhak menggunakan hak angketnya melakukan penelitian dan bertanya kepada Gubernur Jabar, dan ini yang kita dorong," terangnya.
Roy melanjutkan, buruh juga meminta agar pihak DPRD Jabar membuat surat rekomendasi pencabutan PP 78 Tahun 2015, untuk diajukan ke DPR RI dan Presiden RI yang disampaikan bersama seluruh pekerja buruh se-Jawa Barat.
"Kedudukan PP 78 kedudukannya lebih rendah dibanding dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," pungkasnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, massa buruh mulai meninggalkan kawasan Gedung Sate.
(ern/ern)











































