"Saya instruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar melaksanakan upaya-upaya kesiapsiagaan keadaan darurat, sehingga mampu meminimalisasi potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, seusai ketentuan peraturan perundangan," kata Aher melalui rilis yang diterima detikcom, Senin (14/11/2016).
Penetapan status itu bakal berpengaruh pada kemudahan administrasi atau mekanisme penggunaan anggaran berkaitan penanggulangan bencana. Status tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait pada 4 September 2016, serta hasil evaluasi terhadap bencana alam di beberapa wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banjir di Kabupaten Indramayu, Jabar. Foto: Jerry Komara. |
Sepanjang 2016 ini sudah dua kali Pemprov Jabar menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Periode pertama pada 4 Januari - 4 April 2016. Lalu kedua pada 1 November 2016 hingga 29 Mei 2017
BPBD Jabar mencatat sebanyak 15 daerah berpotensi menghadapi bencana banjir dan longsor. Ancaman longsor berada di wilayah Jabar bagian tengah dan selatan, serta ancaman banir berada di wilayah Pantura. (bbn/bbn)












































Banjir di Kabupaten Indramayu, Jabar. Foto: Jerry Komara.