Warga Terdampak Eksekusi Lahan di Regol Bandung Keluhkan Tempat Relokasi

Warga Terdampak Eksekusi Lahan di Regol Bandung Keluhkan Tempat Relokasi

Mukhlis Dinillah - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 14:58 WIB
Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Sebanyak 150 warga Jalan PLN, Babakan Kejaksaan, RT04/RW04, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, terpaksa angkat kaki dari tempat tinggalnya. Hal itu terjadi setelah pemilik ingin mengambil alih kembali lahan yang selama ini ditinggali warga.

Eksekusi sekitar 30 rumah tersebut berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 40/Pdt/Eks/-2014/PUT/PN.Bdg. Warga diminta untuk mengosongkan tempat tinggalnya oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (9/11/2016). Eksekusi sempat berlangsung panas.

Namun, akhirnya warga mengalah dan meninggalkan rumahnya masing-masing. Sebagai gantinya, warga yang terkena dampak disewakan kontrakan gratis selama enam bulan di kawasan Jalan Waas dan Jalan Sukaati. Tetapi kontrakan tersebut tidak layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat yang dikasih oleh pemilik lahan sama sekali tidak layak. Masa kami satu keluarga tinggal di kos-kosan berukuran 3 x 2 meter," kata Tutun kepada detikcom, Jumat (11/11/2016).

Ia mengatakan hampir semua warga terdampak mengeluhkan tempat relokasi sementara tersebut. Sehingga sebagian besar warga memilih tinggal di sanak keluarga atau tetangganya untuk sementara waktu ketimbang di lokasi indekos tersebut.

"Saya sementara tinggal di tetangga, soalnya tempatnya kecil banget. Ada juga warga yang tingga di sekolah sekitar, ad ayang ke rumah saudaranya. Kami minta ini jadi perhatian pemerintah juga," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan eksekusi lahan yang terkesan mendadak tanpa adanya dialog dengan warga terlebih dahulu. Sebab, sambung dia, selama ini dari pihak yang mengaku pemilik lahan hanya mengirimkan surat pemberitahuan rencana eksekusi tersebut. "Kalau mau eksekusi harusnya ada dialog dulu dengan warga, tidak bisa langsung eksekusi aja. Rencana ini sudah dari tahun 2014, tapi yang dateng cuma surat aja," ucap Tutun.
Warga Terdampak Eksekusi Lahan di Regol Bandung Keluhkan Tempat RelokasiFoto: Mukhlis Dinillah
Warga terdampak lainnya, Jumawi (42), mengaku sangat menyayangkan eksekusi dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Selain eksekusi dilakukan mendadak, solusi tempat tinggal yang diberikan tidak layak.

"Saya cuma dikasih tinggal sementara di kos-kosan kecil, enggak cukup kalau buat keluarga. Jadi sementara saya tinggal di kantor PKS dekat sini sambil nyari tempat tinggal lain yang lebih layak," kata dia.

Dia menuturkan saat eksekusi belum ada kejelasan mengenai ganti rugi apabila nantinya rumahnya harus dihancurkan. Sehingga, pihaknya hingga saat ini masih was-was mengenai nasib kedepan rumah yang sudah ditinggalinya selama enam tahun terakhir ini. "Kami di sini beli tanahnya, bayar juga tiap bulan. Setidaknya harus ada kompensasi. Kami enggak tau kalau sampai kayak gini," ujar Jumawi.

Sengketa ini bermula ketika pihak atas nama Djadja mengaku sebagai pemilik lahan seluas 4.240 meter persegi tersebut. Hal itu terbukti setelah inkrah di Mahkamah Agung. Sebagai pemilik, Djadja ingin mengambil alih lahan tersebut dari warga.

Namun, belum lama ini ada pihak lain atas nama Neneng Sastramidjadja yang juga mengaku sebagai pemilik lahan sebelum jatuh ke tangan Djadja. Terlebih data leter C masih atas namanya. Sehingga Neneng mengaku belum pernah menjualnya kepada orang tua Djadja saat itu.

Saat ini sengketa keduanya tengah disidangkan di PN Bandung dengan nomor perkara 388/g.pdt/2016 PN Bandung. Tengah perjalanan, juru sita sudah meminta warga mengosongkan rumahnya namun masih ditangguhkan untuk pembongkaran hingga waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan pantaun detikcom, tidak ada aktivitas warga di lahan sengketa tersebut. Sebab, juru sita PN Bandung mengisolasi tempat tersebut menggunakan kayu dan seng. Warga dilarang memasuki tempat tersebut hingga sengketa selesai. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads