Nanang Abdul Fatah (37), anggota Ormas GMBI, merasa terganggu saat laju mobilnya terhaladang oleh mobil logistik milik Polda Jabar yang dikendarai oleh Aiptu Ridwan Bima Aji dan AipTu Marilon Simanturi. Keduanya mengangkut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Insiden itu terjadi di Jalan Desa Karangkerta, Blok Dongol, Kabupaten Indramayu.
"Oknum anggota ormas tersebut saat itu, sedang mengemudikan kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pick Up Colt warna hitam orange dengan Nopol E 8782 PS," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Kamis (10/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat cekcok, jadi pelaku itu (Nanang) membentak anggota dengan nada tinggi sambil bilang ' Kamu gak ngerti lewat dari sini!' dijawab lagi oleh anggota kami 'ngerti apa' terus pelaku ini kembali lagi membentak 'kamu di bilangin seperti itu nanti saya bolongin kepala kamu' saat itu pelaku sambil mengangkat senjatanya," kata dia.
Seketika itu anggota Polda Jabar pun terkejut dan mengaku anggota Polri. Pelaku sempat tak percaya dan mengira polisi gadungan.
"Setelah dikeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Polri, pelaku langsung pergi tapi tidak ngomong apa-apa lagi. Tak berapa lama kemudian polisi yang dapat laporan langsung mencari pelaku dan mengamankan pelaku," tandas Yusri.
Menurut Yusri anggota ormas tersebut karema telah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 368 KUHPidana atau UU DRT. RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang percobaan pemerasan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa ijin. (ern/ern)











































