Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Kadiskamtam), Arief Prasetya mengatakan untuk melakukan penataan itu pihaknya harus terlebih dahulu membebaskan lahan milik warga. Sehingga, lahan tersebut leluasa dilakukan penghijauan.
"Satu-satunya cara agar RTH bertambah dengan skala besar ya penataan kawasan kumuh. Tapi kendalanya pembebasan lahan terkadang sulit juga," kata Arief di Alun-alun Ujung Berung, Jalan AH Nasution, Minggu (6/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti rumah-rumahnya itu bentuknya ke atas (tingkat). Jadi tidak nyebar dan acak-acakan. Nah space dari penataan itu kita buat penghijauan," terang dia.
Menurutnya RTH di Kota Bandung tersebar merata di seluruh wilayah. Sehingga, sambung dia, dipastikan tidak ada yang mengalami kritis RTH. Namun, untuk luasannya masih terbilang minim atau jauh dari target minimum yang diamanatkan Undang-undang.
RTH yang ada di Kota Bandung, kata Arief, tersebar di sejumlah titik di area lahan privat dan lahan publik. Lahan publik di antaranya taman, bantaran sungai, pemakaman. Sedangkan lahan privat, yaitu bandara, kantor pemerintah, atau lahan yang dikelolah secara pribadi.
"Kami terus berupaya menambah RTF dengan membebaskan lahan meskipunt terkendala lahan," ucap Arief.
Selain itu, ujar dia, pihaknya terus mendorong pemilik bangunan melaksanakan green building, program setiap bangunan di Kota Bandung memiliki RTH. RTH itu, kata dia, berupa taman yang ada di atap bangunan atau yang ditempel di dinding bangunan. (ern/ern)











































