Kasus ini terbongkar saat polisi mengamankan dua pria, inisial EN dan HS, pemilik STNK palsu, pada Rabu 26 Oktober 2016 lalu di Kampung Balong Saladah, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap mengatakan para pelaku mencetak STNK palsu dengan mengubah lembaran data STNK yang tidak berlaku dengan menggunakan data baru.
EN dan HS merupakan pemilik kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion dengan Nopol D 5316 VBK. "Keduanya ditangkap saat personel Polsek Cileunyi berpatroli di Kecamatan Cilengkrang. Pelaku mengendarai motor yang data STNK tidak sesuai dengan motor yang kendarainya," kata Nazly melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya kami kembangkan. Pelaku utama inisial YH dan AA ini kami tangkap di Karawang. Di sana ada barbuk alat sebagai pencetak STNK palsu," kata Nazly.
Nazly melanjutkan, anak buahnya turut mencokok perantara yang menghubungkan pembeli dan pembuat STNK palsu. "Ada TF, HE, DS, MY dan KA. Mereka patut diduga karena mendapatkan penghasilan dari penjualan itu (STNK palsu)," kata Nazly.
Para pelaku menurut Nazly membuat STNK palsu untuk kendaraan roda dua dan empat. Tak kurang dari 200 lembar STNK yang telah habis masa berlakunya disiapkan untuk pembuatan STNK palsu.
"Barang bukti dari rumah tersangka utama yakni YA dan AA ada dua laptop, dua printer untuk mencetak STNK palsu, satu botol byclyn untuk menggosok tulisan STNK yang lama lalu diganti dengan yang palsu, tinta blueprint, dan beberapa lembar STNK tak terpakai," kata Nazly.
Menurut Nazly, pelaku mengaku telah menyebarkan STNK palsu tersebut ke beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bekasi dan Jakarta. Sembilan orang yang terlibat dalam pembuatan STNK palsu kini mendekam di tahanan Mapolres Bandung. Mereka diganjar Pasal 263 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bbn/bbn)










































