Polres Bandung Bongkar Sindikat Pemalsu STNK

Polres Bandung Bongkar Sindikat Pemalsu STNK

Masnurdiansyah - detikNews
Kamis, 03 Nov 2016 18:43 WIB
Polres Bandung Bongkar Sindikat Pemalsu STNK
Foto: ist
Bandung - Polres Bandung membekuk sembilan pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku memalsukan STNK kendaraan roda dua dan empat.

Kasus ini terbongkar saat polisi mengamankan dua pria, inisial EN dan HS, pemilik STNK palsu, pada Rabu 26 Oktober 2016 lalu di Kampung Balong Saladah, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap mengatakan para pelaku mencetak STNK palsu dengan mengubah lembaran data STNK yang tidak berlaku dengan menggunakan data baru.

EN dan HS merupakan pemilik kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion dengan Nopol D 5316 VBK. "Keduanya ditangkap saat personel Polsek Cileunyi berpatroli di Kecamatan Cilengkrang. Pelaku mengendarai motor yang data STNK tidak sesuai dengan motor yang kendarainya," kata Nazly melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sempat mengecek STNK tersebut ke Samsat, namun tidak terdaftar. Sehingga data nomor kendaraan dengan yang tertera di STNK tidak sesuai. EN dan HS mengaku mendapatkan STNK abal-abal dari pelaku utama yang berdomisili di Kabupaten Karawang.

"Kasusnya kami kembangkan. Pelaku utama inisial YH dan AA ini kami tangkap di Karawang. Di sana ada barbuk alat sebagai pencetak STNK palsu," kata Nazly.

Nazly melanjutkan, anak buahnya turut mencokok perantara yang menghubungkan pembeli dan pembuat STNK palsu. "Ada TF, HE, DS, MY dan KA. Mereka patut diduga karena mendapatkan penghasilan dari penjualan itu (STNK palsu)," kata Nazly.

Para pelaku menurut Nazly membuat STNK palsu untuk kendaraan roda dua dan empat. Tak kurang dari 200 lembar STNK yang telah habis masa berlakunya disiapkan untuk pembuatan STNK palsu.

"Barang bukti dari rumah tersangka utama yakni YA dan AA ada dua laptop, dua printer untuk mencetak STNK palsu, satu botol byclyn untuk menggosok tulisan STNK yang lama lalu diganti dengan yang palsu, tinta blueprint, dan beberapa lembar STNK tak terpakai," kata Nazly.

Menurut Nazly, pelaku mengaku telah menyebarkan STNK palsu tersebut ke beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bekasi dan Jakarta. Sembilan orang yang terlibat dalam pembuatan STNK palsu kini mendekam di tahanan Mapolres Bandung. Mereka diganjar Pasal 263 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (bbn/bbn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini