Dua tersangka inisial AF (45) dan HA (55) diamankan polisi saat hendak memberangkatkan empat tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. "Awalnya dapat informasi dari BP3TKI soal adanya dugaan pemberangkatan TKI ilegal. Kami telusuri dan kemudian mendapatkan dua pelaku bersama empat korban," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Imam Raharjanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/11/2016).
Hasil pemeriksaan, sambung Imam, para pelaku telah memalsukan dokumen-dokumen ketenagakerjaan. Mereka menggunakan paspor yang tak sesuai dengan tujuan para calon TKI yang semuanya pria ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menyebut modus pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan gaji tinggi. Selain itu, pelaku meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta perorang sebagai jasa kepengurusan dokumen.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Sindikat ini memilih mengirim para calon TKI abal-abal lewat jalur Jabar karena via Bandara Soekarno Hatta dianggap sangat ketat.
"Karena pemeriksaannya ketat di Jakarta, jadi lewat Bandung. Rencananya mereka pergi ke Singapura lalu dilanjut ke Arab Saudi," ujar Imam.
Korban diamankan berasal dari Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Rata-rata usia korban 20 tahun. Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang didapat dari tangan pelaku dan korban.
"Para korban tidak tahu dikerjakan secara ilegal. Ada dokumen paspor dan pendukung ketenagakerjaan lainnya yang kita sita dari mereka (pelaku)," tutur Imam.
Kedua pria tersebut mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jabar. AF dan HA diganjar Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Hukuman penjaranya lebih dari lima tahun," ucap Imam. (bbn/bbn)











































