"Banyak kita temukan ada obat tradisional tanpa izin edar. Ada kosmetik juga yang tidak memiliki notifikasi. Semuanya kita dapatkan di sarana dan distribusi," ujar Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim kepada wartawan di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (31/10/2016).
Abdul mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari 84 sarana atau toko kosmetik, toko herbal, distributor obat tradisional, yang telah menjadi target operasi pihaknya. Lokasi sarana itu menyebar di delapan daerah meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan para pemilik dan penjual diberikan sanksi admnistrasi serta dilarang mengulangi perbuatan pelanggaran. Sejauh ini BBPOM baru memeriksa soal izin edar dari obat dan kosmetik tersebut.
![]() |
BBPOM berjanji segera menelusuri pabrik pembuat obat dan kosmetik ilegal ini. Temuan kosmetik yang berhasil diamankan BBPOM berjumlah 17.815 buah, obat tradisional atau herbal sebanyak 10.746 buah, sementara temuan obat keras (tanpa kewenangan) berjumlah 1.269 buah dan temuan pangan 108 buah.
"Jenis pelanggarannya mulai dari mengadakan, menggunakan dan menjual produk kosmetik dan obat yang tidak terdaftar, menjual racikan yang tidak sesuai ketentuan, dan tidak ada izin sarana yang sesuai dengan kewenangan," ucap Abdul.
Barang bukti tersebut nantinya segera dimusnahkan. BBPOM Bandung telah melakukan operasi penertiban obat dan kosmetik ilegal di sejumlah wilayah di Jabar sejak April hingga Oktober 2016. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini