Larangan Kemasan Styrofoam di Kota Bandung Berlaku Mulai Selasa

Larangan Kemasan Styrofoam di Kota Bandung Berlaku Mulai Selasa

Avitia Nurmatari - detikNews
Senin, 31 Okt 2016 13:11 WIB
Sampah styrofoam menumpuk di salah satu sungai yang berlokasi di Kabupaten Bandung. Foto: Baban Gandapurnama/detikcom
Bandung - Mulai Selasa (1/11/2016) besok aturan pelarangan styrofoam di Kota Bandung mulai diberlakukan. Produsen dan masyarakat diimbau tidak menggunakan lagi styrofoam untuk kemasan produk.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada lurah-lurah terkait larangan tersebut. "Surat edaran sudah dikirimkan ke lurah-lurah. Diharapkan lurah sudah bergerak mensosialisasikan," ujar pria yang karib disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Senin (31/10/2016).

Ada tiga tahapan terkait penerapan aturan tersebut. Produsen makanan tidak langsung diberikan sanksi jika masih menggunakan styrofoam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tanggal satu, diingatkan dulu secara lisan. Kemudian kalau masih juga pakai styrofoam, diingatkan tertulis. Kalau masih pakai juga, baru dicabut izinnya," ucap Emil menegaskan.

Dia meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika penggunaan styrofoam masih marak di Kota Bandung. Aturan larangan penggunaan styrofoam mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

"Kalau memang masih ada yang pakai, laporkan saja. Tapi yang penting langkah baik ini sudah diikuti, bahkan sampai perusahaan besar (produk mi kemasan) mau ikut mengganti kemasannya," tutur Emil. (avi/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads