Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada lurah-lurah terkait larangan tersebut. "Surat edaran sudah dikirimkan ke lurah-lurah. Diharapkan lurah sudah bergerak mensosialisasikan," ujar pria yang karib disapa Emil itu di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Senin (31/10/2016).
Ada tiga tahapan terkait penerapan aturan tersebut. Produsen makanan tidak langsung diberikan sanksi jika masih menggunakan styrofoam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika penggunaan styrofoam masih marak di Kota Bandung. Aturan larangan penggunaan styrofoam mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Kalau memang masih ada yang pakai, laporkan saja. Tapi yang penting langkah baik ini sudah diikuti, bahkan sampai perusahaan besar (produk mi kemasan) mau ikut mengganti kemasannya," tutur Emil. (avi/bbn)