Circular Economy merupakan sistem ekonomi ramah lingkungan yang sudah banyak diterapkan di Eropa. Tujuannya untuk mempertahankan nilai sebuah produk agar dapat digunakan berulang-ulang tanpa menghasilkan sampah melalui cara mendaur ulang (recycling), dan penggunaan kembali (reuse). Kunjungan mereka ke Kota Bandung memberikan wawasan kepada masyarakat yang memiliki minat rendah dalam mengelola sampah dari sumber.
Paradigma pengelolaan sampah yang hanya menekankan kepada aspek sanitasi, harus diubah menjadi pengelolaan sumber daya yang bertujuan pada pembangunan berkelanjutan, menyediakan sumber daya alam energi serta menghindari bencana ekologis akibat perubahan iklim dan polusi bahan toksik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar ekonomi dapat bersiklus, menurutnya hal penting yang dilakukan adalah membangun peradaban baru berdasarkan desain produk.
"Bagi pemerintah kota perlu mengembangkan sistem edukasi, kelembagaan serta berbagai aspek kepemerintahan lainnya, yang mampu menjalankan sistem ekonomi yang bersiklus," kata dia.
Sementara itu, Froilan Grate seorang warga negara Filipina memaparkan tentang pengembangan model kawasan zero waste di negera berkembang. Berdasarkan pengalamannya di Filipina , model yang dikembangkan oleh Mother Earth Foundation yang telah berjalan di hampir 250 kelurahan.
"Model zero waste ini menitikberatkan pada pengelolaan sampah sejak dari sumber. Di mana sampah sudah dipisahkan sejak awal dan kemudian dikelola oleh kelurahan," ujarnya di lokasi yang sama.
Undang-Undang pengelolaan sampah di Filipina mengharuskan setiap kelurahan menjalankan sistem pengumpulan sampah terpilah dan saran pemulihan material.
"Pemerintah kota bertanggung jawab untuk mengangkut material reside, sampah yang tidak dapat dikompos atau didaur ulang," lanjutnya.
Konsep tersebut dapat dijalankan dalam waktu singkat. Selain itu mampu mengurangi sampah yang dikirim ke TPA lebih dari 80 persen.
"Menghasilkan peningkatan kesejahteraan petugas pengumpul sampah dan menghemat pengeluaran pengangkutan sampah secara signifikan," katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah, bahwa setiap kota diamanatkan untuk melakukan pemilihan sejak di sumbernya. Meningkatkan pengomposan sampah organik pada tingkat kawasan serta memsiahkan material yang akan di daur ulang untuk diolah menjadi produk baru. (ern/ern)











































