"Kemarin Aceh sudah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota naik 20 persen, kami berharap kenaikan di Aceh bisa diikuti oleh Gubernur Jawa Barat," ucap Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan di depan Gedung Sate, Kamis (27/10/2016).
Massa aksi demo meminta kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Bupati/Walikota untuk tidak mengikuti instruksi Kemeneterian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dalam menetapkan upah di tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan angka tersebut hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Jika memang pemerintah daerah patuh terhadap desakan tersebut, saat menetapkan upah minimum tahun depan Iwan menilai, Gubernur Jabar dan seluruh Bupati/Walikota telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"PP 78 Tahun 2015 tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, di dalamnya UU 13t itu tidak ada penetapan upah minimum," tuturnya.
Iwan melanjutkan buruh di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan mengancam akan siap melakukan aksi mogok kerja secara nasional jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
"Saya menyatakan siap mogok nasional. Kita akan konsolidasi terus dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November terkait mogok nasional," katanya. (err/err)











































