Ridwan Kamil Resmi Keluarkan Peraturan Bangunan Hijau

Ridwan Kamil Resmi Keluarkan Peraturan Bangunan Hijau

Avitia Nurmatari - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 11:48 WIB
Ridwan Kamil Resmi Keluarkan Peraturan Bangunan Hijau
Foto: Dikhy Sasra
Bandung - Pemerintah Kota Bandung resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 1023/2016 tentang Bangunan Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan.

Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, perwal tersebut sebagai bentuk upaya menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Kota Bandung.

"Jadi ini aturan yang mewajibkan bangunan mulai dari besar sampai kecil, bangunan sampai rumah untuk lulus sertifikat hijau yakni hemat air, hemat energi AC, memperbanyak hijau-hijau sebagai syarat mendapatkan IMB. Ini dilakukan karena ingin menyelamatkan masa depan lingkungan hidup Kota Bandung," ujar pria yang karib disapa Emil itu dalam sambutannya di Graha Wiksa Paraniti Puslitbangkim, Jalan Turangga, Kamis (27/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emil jika aturan ini dipatuhi dan diterapkan, dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun bisa menghemat energi yang cukup besar di Kota Bandung.

"Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka target 5 tahun ke depan Kota Bandung bisa menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen dan air hingga 40 persen," tambahnya.

Emil menjelaskan, sebagai salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan dan urbanisasi yang tinggi, Bandung perlu melakukan penghematan listrik dan air. Sehingga penghematan tersebut bisa diprioritaskan untuk pembangunan lain seperti LRT dan lainnya.

"Dalam lima tahun ke depan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari 16 juta US dollar," paparnya. (avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads