"Ini memang kelalaian administratif yang kemudian diberikan sanksi. Tapi bukan pemecatan sebetulnya, hanya pelepasan jabatan, ada juga yang skorsing jabatan 3 bulan," ujar Elih.
Menurut Elih kepsek yang dipecat masih bisa kembali menjabat setelah mengikuti pembinaan selama setahun. Selama pembinaan mereka menjadi guru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elih menegaskan bahwa pemberhentian ini tidak bisa disebut sebagai pemecatan.
"Kalau dipecat tidak punya hak seumur-umur ya. Apalagi kalau ada interpretasi dipecat sebagai PNS . Saya kira enggak ada (bukan dipecat sebagai PNS)," tegas Elih.
Elih mengakui selama dua tahun menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, pihaknya masih belum maksimal melakukan perbaikan. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah.
"Kalau saya pembina ya terus melakukan pembinaan. Ini warning bagi yang lain untuk terus melakukan perbaikan perbaikan sampai kelalaian itu terjadi lagi. Kepada yang terkena juga harus melakukan perbaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui Kamis lalu (20/10/2016), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan pemberhentian sembilan kepala sekolah SD dan SMP, skorsing tiga kepsek SD, dan merekomendasikan lima kepsek SMA diberhentikan kepada gubernur. (avi/ern)










































