Kadisdik: Kepsek yang Dipecat Masih Bisa Menjabat Kembali

Kadisdik: Kepsek yang Dipecat Masih Bisa Menjabat Kembali

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 06:20 WIB
Bandung - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana memberikan penjelasan soal pemberhentian kepala sekolah SD dan SMP oleh Wali Kota Bandung.

"Ini memang kelalaian administratif yang kemudian diberikan sanksi. Tapi bukan pemecatan sebetulnya, hanya pelepasan jabatan, ada juga yang skorsing jabatan 3 bulan," ujar Elih.

Menurut Elih kepsek yang dipecat masih bisa kembali menjabat setelah mengikuti pembinaan selama setahun. Selama pembinaan mereka menjadi guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka bisa menjadi guru. Setelah itu mereka bisa kembali lagi menjadi kepala sekolah kalau dipandang perlu peningkatan mutu masih ada. Selama itu mereka bis meningkatk kompetensi diri," terang Elih.

Elih menegaskan bahwa pemberhentian ini tidak bisa disebut sebagai pemecatan.

"Kalau dipecat tidak punya hak seumur-umur ya. Apalagi kalau ada interpretasi dipecat sebagai PNS . Saya kira enggak ada (bukan dipecat sebagai PNS)," tegas Elih.

Elih mengakui selama dua tahun menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, pihaknya masih belum maksimal melakukan perbaikan. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah.

"Kalau saya pembina ya terus melakukan pembinaan. Ini warning bagi yang lain untuk terus melakukan perbaikan perbaikan sampai kelalaian itu terjadi lagi. Kepada yang terkena juga harus melakukan perbaikan," pungkasnya.

Seperti diketahui Kamis lalu (20/10/2016), Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan pemberhentian sembilan kepala sekolah SD dan SMP, skorsing tiga kepsek SD, dan merekomendasikan lima kepsek SMA diberhentikan kepada gubernur. (avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini