Butuh 3 Bulan Bongkar Kebobrokan 19 Sekolah di Bandung

Butuh 3 Bulan Bongkar Kebobrokan 19 Sekolah di Bandung

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 20 Okt 2016 16:35 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Bandung - Dunia pendidikan di Kota Bandung tercoreng. Sebanyak 19 sekolah negeri tingkat SD, SMP dan SMA terbukti melakukan aneka pelanggaran. Sembilan kepala sekolah SD dan SMP diberhentikan. Lima kepsek SMA diusulkan disanksi dan lima kepsek SD diskorsing. Rupanya butuh waktu tiga bulan membongkar keborokan sekolah yang mayoritas favorit ini.

"Tiga bulan Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan atas aduan warga. Lalu juga aduan dari Ombudsman (Kantor Perwakilan Jabar) terkait maladministrasi, aliran pungli, yang menjadi perhatian kita dan sejalan dengan Presiden Jokowi soal pemberantasan pungli," kata Emil, sapaan Ridwan, saat menggelar konferensi pers di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

Baca juga: Ridwan Kamil Berhentikan 9 Kepsek SD dan SMP karena Melakukan Pelanggaran

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil menegaskan, keseriusan memberangus praktik pungli di bidang layanan masyarakat sudah jauh hari dilakukan Pemkot Bandung atau sebelum Presiden Jokowi mencanangkan seruan pemberantasan pungli. Selama ini, Emil berkomitmen menindak perilaku negatif jajarannya yang terbukti melanggar aturan.

"Semuanya harus ada pembuktian. Jadi selama tiga bulan atau sejak Agustus lalu dilakukan pembuktian oleh Inspektorat. Buktinya antara lain video, testimoni tertulis, dokumen, dan bukti transaksi. Dalam penyelidikan selama ini, kami bekerja sama dengan Ombudsman yang menyamar menjadi orang tua siswa," tutur Emil.

Dia menjelaskan, 19 sekolah yang bermasalah ini bersumber dari laporan para warga dan orang tua siswa yang diterima Pemkot Bandung sepanjang 2016 ini. Inspektorat Kota Bandung kemudian bergerak menindak lanjuti aduan masyarakat. Laporan disampaikan warga ini berupa kegelisahan soal tindakan dan praktik kekeliruan di lingkungan sekolah.

"Inspektorat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Karena terbukti ada pelanggaran, ya hukumannya sesuai dan memadai dengan kondisi yang ada," ucap Emil.

Hasil penyelidikan Inspektorat Kota Bandung mencatat pelanggaran 19 sekolah tingkat SD, SMP dan SMA ini meliputi maladministrasi soal adanya pelanggaran wewenang tanpa ada aliran uang, dan pelanggaran wewenang disertai aliran dana. Jenis pelanggarannya yaitu terbukti melakukan penerimaan tidah sah seperti menjual buku dan seragam kepada siswa, penerimaan yang tidak dilaporkan atas pelaporan barang daerah, dan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru.

Kepsek tentunya harus bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sekolah. "Kami komitmen memberantas pungli dan segala bentuk tindakan yang tak sesuai aturan," kata Emil. (bbn/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads