AKP DE, Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul ditangkap di ruang kerjanya oleh tim Propam Polda Jabar, karena telah memeras uang dengan jumlah Rp 1,052 miliar dari tahanan kasus penganiayaan. Uang yang diminta untuk penangguhan penahanan kasus penganiayaan tersangka Tomi.
"Bisa saja dibedol desa kalau terbukti selain AKP DE ada lagi yang menerima uang tersebut akan diganti semua," ujar Bambang di Rumah Makan Riung Panyileukan, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya semua kita periksa tidak ada yang tidak. Ini kan sudah merupakan perintah dari atasan kami untuk tidak menerima apapaun dalam bentuk punglis," kata dia.
Bambang sendiri menyatakan AKP DE sendiri kini sudah ditahan di Polda Jabar. Pihak penyidik saat ini sedang mencari tahu siapa otak dibalik perkara pemerasan uang tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan dan akan kita periksa siapa otaknya. Dan statusnya kan sudah jadi tersangka," tuturnya.
Kapolda Jabar sendiri tidak akan memberi apapun kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus pungli. Tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melakuakan 'kenakalan' terhadap pelayanan masyarakat. (err/err)











































