Polda Jabar Bekuk 5 Pelaku Sindikat Perdagangan Hewan Kukang di Bandung

Polda Jabar Bekuk 5 Pelaku Sindikat Perdagangan Hewan Kukang di Bandung

Masnurdiansyah, - detikNews
Selasa, 18 Okt 2016 17:30 WIB
Bandung - Polda Jawa Barat berhasil menyelamatkan 34 hewan yang dilindungi jenis Kukang. Lima orang tersangka ditangkap karena menjual hewan yang dilindungi tersebut secara ilegal.

Aksi mereka terhenti setelah pihak Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menangkap tangan pelaku yang akan menjual hewan-hewan tersebut.

"Hari ini kita mengamankan lima orang, dua sebagai pengepul dan tiga orang sebagai pemburu atau yang memasok. Dan 34 jenis hewan Kukang berhasil kita amankan," ujar Wadir Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman, di Mapolda Jawa Barat, Selasa (18/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. "Kita tangkap mereka pada Selasa (18/10) pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Satu di Cipatat dan satu lagi di wilayah Lengkong tepatnya di Kosambi. Para pengepul ini memiliki 12 orang pemburu," jelasnya.

Diki menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni para pemburu mencari hewan Kukang tersebut di Provinsi Jawa Barat kemudian dijual kepada pengepul dengan harga Rp 50 ribu per satu ekor. Kemudian para pengepul menjual kepada para pedagang dengan harga yang lebih besar.

"Dijualnya Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu yang berada di luar Provinsi Jawa Barat. Mereka pedagang besar," terang Diki.

Diki menjelaskan terbongkarnya sindikat perdagangan hewan dilindungi ini berawal dari tertangkapnya satu orang pemilik Kukang Jawa berinisial AS, yang ditangkap di Kosambi, Kota Banudng. AS sendiri membeli hewan tersebut dari pengepul.

Polisi mengembangkan kasus tersebut. Dan berhasil menangkap dua pengepul dalam sindikat tersebut dengan inisial HA dan BF di Cipatat dan Kosambi.

"Dari pengepul kemudian kita amankan J, K, dan A yang memiliki peran sebagai pemburu Kukang Jawa. Mereka juga berdagang melalui media sosial faceboo dengan akun Joss Animal. Kita ketahui itu berkat kerjasama dengan LSM pecinta satwa," tuturnya.

Diki menyebut hewan tersebut banyak diburu dari beberapa daerah di Jabar seperti Kabupaten Garut, Sumedang, Cililin, Cianjur, Sukabumi dan Tasikmalaya.

"Pengepulnya besar dan pedagang besar yang berada di luar Jabar sudah kita kantongi naman-namanya," kata dia.

Mereka telah melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Para pelaku perdagangan hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara," lanjutnya.

Diki menyebut para pelaku sudah melakukan perdagangan hewan liar yang dilindungi secara ilegal sejak tahun 2014 lalu. Dan butuh tiga minggu untuk mengungkap kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.

"Selain Kukang mereka juga menjual Tringgili dan Kura-kura dan kasus ini akan kita kembangkan lagi," pungkasnya. (ern/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads