Penghargaan diterima langsung Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, di Kantor Badan Informasi Geospasial Jl. Raya Jakarta β Bogor Km. 46 Cibinong, Senin (17/10/2016).
Jawa Barat meraih peringkat ketiga pada Simpul Jaringan Terbaik Kategori Provinsi, dimana peringkat pertama diraih Kalimantan Timur, Terbaik kedua DKI Jakarta. Posisi kempat Kalimantan Selatan, dan Terbaik Kelima diduduki oleh Nusa Tenggara Barat. Pengharhaan diberikan langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, didampingi Kepala BIG Kardono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian Penghargaan ini juga bertepatan dengan Peringatan Hari Informasi Geospasial ke- 47. Penghargaan ini diberikan BIG sebagai bentuk implementasi Perpres 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Deddy Mizwar mengatakan penghargaan tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi Pemprov Jabar. Namun ia menegaskan pada dasarnya segala program yang dibuat tujuan utamanya adalah bermanfaat. "Ketika program yang bermanfaat tersebut dapat penghargaan, itulah nilai lebih," kata Deddy.
Pada Bhumandala Award 2016, Jawa Barat dinilai sebagai Provinsi yang paling peduli terhadap informasi geospasial. Sehingga Jawa Barat memiliki referensi ruang kebumian (georeference) di mana berbagai atribut data spasial ini menjadi media penting untuk perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan pada cakupan wilayah continental, nasional, regional maupun lokal di Daerah Jawa Barat.
"Pengelolaan Data Geospasial sudah merupakan bagian dari kebutuhan dalam proses pembangunan daerah. Selain digunakan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah, data geospasial di Jawa Barat digunakan dalam analisis alih fungsi penggunaan lahan, memetakan kawasan wisata, kawasan pusat pertumbuhan, kawasan metropolitan dan kawasan rawan bencana," terang Deddy.
Sebagai bukti keseriusan dan komitmen dalam pengelolaan data geospasial, Pemprov Jabar telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat yang mengatur pengelolaan data di Jawa Barat, baik data geospasial maupun data aspasial, yang dilaksanakan dengan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015.
(err/err)











































