"Dua minggu sosialiasi. Alternatifnya ada, saya tadi makan di tempat makannya itu dia punya kemasan bukan styrofoam tapi bisa dipake untuk sayur segala macam. Hanya tinggal mengubah cara pikir dari yang biasa gamapang ke sesuatu yang butuh effort sedikit," ucap Emil, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10/2016).
Emil menjelaskan, aturan larangan penggunaan styrofoam mengacu pada Peraturan Daerah K3 (Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan) serta Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi pengusaha atau pedagang yang masih menggunakan styrofoam.
"Sanksi kita skenariokan tiga kali, terakhir mencabut izin usaha. Walaupun berupa imbauan, kan harus mengikuti norma perilaku bisnis di Kota Bandung," terangnya.
Lalu bagaimana untuk industri skala besar? Bagi merek-merek besar, Emil meminta agar segera beralih menggunakan karton.
"Yang sifatnya industri saya minta dalam waktu dua minggu BPLHD menghadap pada kantor yang memproduksi itu untuk memindahkan dari styrofoam ke karton," tandasnya.
(avi/ern)