"Cukup banyak. Dari hasil kajian 27,02 ton per bulan. Kalau tidak segera ditanggulangi atau dilarang, saya kira akan menjadi akumulasi. Bisa menyebabkan banjir. Styrofoam ini kategori sampah non organik yang tidak bisa terurai," ujar Kepala BPLH Kota Bandung Hikmat Ginanjar, Jumat (14/10/2016).
Menurut Hikmat, berdasarkan kajian yang dilakukan BPLH, pencemaran sungai sebagian besar disebabkan karena banyaknya sampah styrofoam. Selain itu tentunya styrofoam sangat berbahaya terutama jika digunakan untuk kemasan pangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini BPLHD akan melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pedagang untuk mulai mengurangi penggunaan styforoam.
"Kita coba melarang semua secara bertahap. Kita minta PD pasar untuk menyosialisasikan. Kebijakan itu akan diarahkan oleh kebijakan Pemkot kepada yang terlibat. Yang penting mengurangi secara bertahap," pungkasnya. (avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini