Mulai 1 November, Ridwan Kamil Larang Penggunaan Styrofoam di Bandung

Mulai 1 November, Ridwan Kamil Larang Penggunaan Styrofoam di Bandung

Avitia Nurmatari - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 11:28 WIB
Ridwan Kamil memantau sampah di Sungai Cikapundung beberapa waktu lalu/Foto: Avitia Nurmatari/detikcom
Bandung - Sebulan lalu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan melarang penggunaan styrofoam di Kota Bandung. Ucapannya ternyata tidak main-main, mulai 1 November 2016 penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan minuman akan dilarang di Kota Bandung.

Dalam akun instagramnya @ridwankamil. Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengunggah foto tentang sampah styrofoam. Tidak disebutkan sumbernya dari mana. Kemudian di bawah foto tersebut diberi keterangan.

"Per tanggal 1 November 2016, penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan dilarang di Kota Bandung," tulisnya, Kamis (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang karib disapa Emil itu meminta masyarakat menyesuaikan dengan aturan tersebut. "Mohon menyesuaikan, terutama untuk pecinta seblak," kata Emil.

Beberapa waktu lalu, Emil menerima laporan dari petugas kebersihan sungai bahwa mayoritas sampah yang memenuhi sunga-sungai di Kota Bandung adalah sampah styrofoam.

Padahal kata Emil, pihaknya sudah mengimbau produsen atau pelaku bisnis makanan minuman agar tidak mengemas produknya dengan styrofoam. "Sudah saya imbau di mana-mana. Kalau bisa, membungkus jangan pakai styrofoam. Gantilah dengan kemasan yang lebih ramah lingkungan," kata Emil.

Namun belum diketahui kebijakan pelarangan penggunaaan styrofoam itu nanti seperti apa serta bagaimana pengawasannya (avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads