Pengacara Terdakwa Pembunuhan Anggota Kopassus Pratu Galang Kritik Saksi JPU

Pengacara Terdakwa Pembunuhan Anggota Kopassus Pratu Galang Kritik Saksi JPU

Avitia Nurmatari - detikNews
Selasa, 11 Okt 2016 14:46 WIB
Foto: Muh Taufiq Sidqi/detikcom
Bandung - Tim Penasehat Hukum Marsel Gerald Akbar (28) terdakwa perkara pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan menyebut saksi yang hadir dalam persidangan tidak relevan. Sebab dari empat saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang melihat langsung.

Menurut Syahri, kuasa hukum terdakwa dari LBH Bandung, keempat saksi tidak berkompeten. "Kalau saya pikir, kehadiran saksi ini tidak terkait. Tidak memenuhi kompetensi mereka hadir di persidangan. Karena mereka tidak melihat langsung," ujar Syahri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/10/2016).

Empat saksi yang dihadirkan adalah dua saksi dari polisi, dua lainnya satpam yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saksi dari Polsek Bandung Kidul yakni Ivan Gunawan dan Subagja. Dua saksi lainnya yakni satpam PT LAVA Teten Suryadi dan Cecep, satpam Yamaha Jalan Elang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua saksi polisi datang saat kejadian sudah selesai. Sementara Teten dan Cecep melihat kejadian dari kejauhan. Mereka tidak mendekat ke lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi, mereka tidak melihat langsung. Saksi yang terakhir (Cecep) melihat, tapi jauh. Dia tidak mendekat hanya di pos satpam. Tapi saya tidak tahu nanti saksi-saksi lain seperti apa, kita ikuti saja dulu," ucap Syahri.

Menurut Syahri, saat ini pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi yang akan meringankan terdakwa. Apa memang diperlukan atau tidak.

"Kita masih mengkondisikan soal kemungkinan akan ada saksi yang dihadirkan. Kita lihat kalau tidak mengarah kepada terdakwa kita tidak perlu menghadirkan saksi," kata Syahri.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tidak mengajukan keberatan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. Rencananya saksi yang dihadirkan adalah polisi penangkap sebanyak dua orang. (avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads