Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi dari polisi, dua lainnya satpam yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Saksi dari Polsek Bandung Kidul yakni Ivan Gunawan dan Subagja. Dua saksi lainnya yakni satpam PT LAVA Teten Suryadi dan Cecep, satpam Yamaha Jalan Elang. Keempat saksi diperiksa secara terpisah. Berurutan mulai dari Ivan hingga Cecep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum keempat saksi tidak tahu pasti peristiwa khususnya pelaku yang membuat Pratu Galang Suryawan tewas. Polisi datang ke lokasi setelah peristiwa selesai. Sementara kedua satpam itu hanya melihat dari jauh dan tidak mendekat.
Namun terungkap di persidangan, dua saksi polisi menyebut sebelum terjadinya pengeroyokan, tidak jauh dari lokasi ada laporan perusakan kios di sekitar Jalan Nana Rohana. Jarak dari lokasi perusakan kios ke bunderan Jalan Sudirman sekitar 500 meter.
"Apakah saudara saksi menerima laporan ada gerombolan bermotor bergerak sebelum kejadian?" tanya hakim Kartin Haerudin.
Baca juga: Dalam Sidang, Terdakwa Pembunuhan Anggota Kopassus Mengaku Tidak Ada di Lokasi Kejadian
Saksi polisi, Ivan Gunawan, kemudian mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya perusakan kios.
"Laporan dari masyarakat ada perusakan kios di Jalan Sudirman oleh gerombolan pemotor. Itu sebelum peristiwa pengeroyokan" ucap Ivan.
Ucapan Ivan itu juga dibenarkan oleh Subagja. Subagja juga sempat melihat CCTV di BRI Sudirman dan melihat jelas peristiwa perusakan tersebut.
"Selain penusukan sekitar jam 11 ada laporan perusakan di Jalan Nana Rohana. Perusakan kios, kurang lebih 500 meter sebelum bunderan Jalan Sudirman," kata Subagja.
Dari rekaman CCTV BRI yang dilihat Subagja setelah perusakan itu, gerombolan bermotor kemudian melaju ke bunderan Sudirman. "Motornya banyak, lebih dari 10 motor. Banyaknya matic. Jaket tidak kelihatan," ucap polisi yang bekerja di Satreskrim Polsek Bandung Kulon tersebut. (avi/ern)