Oknum Perawat RSHS Ambil Morfin Pakai Resep Dokter Palsu untuk Dipakai Sendiri

Oknum Perawat RSHS Ambil Morfin Pakai Resep Dokter Palsu untuk Dipakai Sendiri

Masnurdiansyah, - detikNews
Jumat, 07 Okt 2016 18:10 WIB
Foto: Masnurdiansyah
Bandung - FL, salah satu perawat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bersama rekannya MK, pekerja swasta tertunduk lesu setelah tiba di Polrestabes Bandung. Mereka menyesali perbuatannya. Obat yang mereka ambil dengan resep palsu ternyata berjenis morfin.

FL yang menyuruh MK mengambil obat jenis morfin tersebut ke Apotek Pusat RSHS. Resep yang dipalsukan tersebut menggunakan nama Mujim sebagai pasien. Alasannya karena pasien tersebut sedang membutuhkan obat.

"Saya nyuruh dia ( MK) buat ngambil obat itu. Setelah dapat dipakai untuk sendiri," kata FL di Mapolrestabes Bandung, Juma'at (7/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka mengaku menggunakan obat tersebut sejak setahun yang lalu. Pengakuan FL selama ini telah memalsukan 20 resep. Obat tersebut ditebus untuk dipakai oleh pelaku di kosannya.

"Satu tahun baru pakai obat itu. Kalau pemalsuan resep sudah 20 kali. Saya pakainya biasa di kosan, biar tenang saja dan bisa istirahat. Setidaknya sudah pakai saya bisa istirahat," lanjutnya.

Dalam seminggu FL dan MK bisa menggunakan obat tersebut sebanyak tiga kali. Dari pengakuan FL obat tersebut dijual Rp 18 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Joni mengatakan, motif pelaku memalsukan resep dokter memang untuk bisa mendapatkan obat tersebut agar bisa dikonsumsi sendiri.

"Iya motifnya mereka untuk dipakai sendiri. Biar tenang kata mereka," kata Joni di lokasi yang sama.

Joni menjelaskan pihak apotek merasa curiga dengan tebusan obatnya yang berjumlah banyak, tiga ampul. Karena penggunaan obat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. Apotek berkoordinasi dengan ruangan Kana A RSHS. Mereka membantah telah mengeluarkan resep untuk menebus obat tersebut.

"Jadi FL yang buat resep itu dan menyuruh MK buat ngambil. Karena apotek tidak memberikan obatnya FL masuk ke ruangan dokter yang namanya dipalsukan dan menghubungi pihak apotek dari telepon yang ada di ruangan dokter," jelas Joni.

Setelah mengetahui adanya kejanggalan, pihak apotek langsung melaporkan ke Polsek Sukajadi. Di bawah koordinasi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Rudi Gindriansyah menangkap kedua tersangka di sekitar lingkungan RSHS.

"Mereka berpura-pura sebagai perawat dan dokter agar obat itu bisa dicairkan ternyata tidak dikasih sama pihak apotek. Obat ini kan buat kegiatan bedah, berjenis morfin dan mereka pakai sendiri biar tenang," lanjutnya.

Dari data yang didapat FL sendiri telah 40 kali memalsukan resep dokter agar bisa mendapatkan obat tersebut. Satu ampul dari obat tersebut terdiri 10 miligram dengan isi dua mili liter. Hanya karena memalsukan satu buah resep dokter FL dan MK harus menanggung akibatnya. Keduanya ditetapkan tersangka dan kini harus meringkuk di kamar tahanan Mapolsek Sukajadi. Mereka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 tentang pemalsuan surat. "Ancamannya lima tahun penjara," tutupnya. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads