Banjir Bandang Garut, Polda Jabar Periksa Enam Pemilik Kawasan Wisata Pegunungan Darajat

Banjir Bandang Garut, Polda Jabar Periksa Enam Pemilik Kawasan Wisata Pegunungan Darajat

Masnurdiansyah, - detikNews
Kamis, 06 Okt 2016 16:26 WIB
Banjir Bandang Garut, Polda Jabar Periksa Enam Pemilik Kawasan Wisata Pegunungan Darajat
Foto: Masnurdiansyah
Bandung - Sebanyak enam pemilik kawasan wisata di pegunungan Darajat dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat. Mereka turut dimintai keterangan terkait kasus alih fungsi lahan di hulu Sungai Cimanuk.

Banyak hutan lindung berubah digunakan kawasan wisata dan perkebunan warga. Polisi menduga adanya dugaan pelanggaran hukum kerusakan lahan yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut.

"Ada pemilik kawasan wisata, dan saat ini kita panggil satu kawasan yang terdiri dari enam pemilik untuk kita mintai keterangan. Yang kita panggil dari kawasan wisata di pegunungan Darajat," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Diki Budiman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pemilik tempat wisata, penyidik juga turut memanggil beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Garut, Perusahaan BUMD serta BUMN, dan pemilik kebun yang menggunakan lahan hutan lindung untuk bercocok tanam di beberapa wilayah hulu Sungai Cimanuk.

"Kita sebelumnya sudah melakukan penyelidikan di lapangan. Dan pemanggilan pertama ini mereka sebagai saksi kita ambil keterangnnya untuk melakukan pendalam sesuai dengan keterangan saksi-saksi," lanjut Diki.

Diki belum bisa menyebut hasil dari pemeriksaan pertama ini. Karena para saksi masih menjalani pemeriksaan. Saksi yang lain pun masih menunggu giliran pemanggilan untuk diperiksa tim penyidik.

"Sesudah ini kita akan evaluasi kembali dari hasil pemeriksaan ini untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa," tuturnya (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads