Dalam Sidang, Terdakwa Pembunuhan Anggota Kopassus Mengaku Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Dalam Sidang, Terdakwa Pembunuhan Anggota Kopassus Mengaku Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 04 Okt 2016 12:56 WIB
Foto: Baban Gandapurnama
Bandung - Terdakwa Marsel Gerald Akbar (28) menyampaikan ungkapan mengejutkan saat sidang perkara pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan. Dia mengklaim tidak terlibat pengeroyokan dan penganiayaan. Galang tewas setelah dibantai sekelompok orang yang belakangan ternyata geng motor.

Awalnya pimpinan sidang hakim Kartim Haerudin menanyakan kepada Marsel soal mau atau tidak melanjutkan agenda eksepsi. Sebab Marsel tidak didampingi penasihat hukum. Marsel ialah salah satu terdakwa dalam kasus kematian prajurit TNI AD tersebut.

Kartim bersuara keras kepada Marsel lantaran ketika sidang sudah berlangsung pengacaranya tidak terlihat batang hidungnya di ruang sidang. "Kalau mau mendampingi, harusnya sudah siap. Apakah tetap melanjutkan eksepsi?" ucap Kartim di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (4/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marsel berpostur tinggi besar ini terlihat kebingungan. Matanya melirik ke kanan ke arah meja penasihat hukum, namun nyatanya tidak ada orang.

Tiba-tiba Marsel menjawab pertanyaan hakim. "Saya enggak ada di lokasi kejadian," ucap Marsel berkemeja putih dan berkopiah hitam sambil duduk di kursi pesakitan.

Hakim dan anggota serta pengunjung yang hadir di ruang sidang itu terkejut dengan penyataan Marsel.

Kartim yang berada di hadapan Marsel langsung menanggapi. "Kalau enggak ada di tempat, itu merupakan materi dalam pemeriksaan atau sudah masuk pokok perkara," tutur Kartim.

Dia mencoba memberikan penjelasan kepada Marsel. Menurut Kartim, agenda sidang hari ini ialah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Surat dakwaan yang perlu dieksepsi yaitu identitas, tempat kejadian dan waktu," ujar Kartim.

Pernyataan Marsel yang mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat pengeroyokan dan penganiayaan Galang, sambung Kartim, bisa disampaikan saat pembelaan. "Buktikan saja nanti di persidangan. Bukan dieksepsi," ucap Kartim menegaskan.

Kartim lalu menanyakan lagi soal absennya pengacara terdakwa. "Ganti lagi penasihat hukum?" ujarnya.

"Iya, ganti," jawab Marsel.

Kartim tampak kesal. "Harusnya kasih tahu ke majelis atau jaksa. Sehingga enggak seperti ini," tutur Kartim.

"Jadi langsung pembuktian? Enggak perlu eksepsi?" tanyanya lagi.

Mendengar ucapan tersebut, Marsel menganggukkan kepala.

"Persidangan tak ddapat dilanjutkan karena penasihat hukum yang lama diganti yang baru, lalu yang baru tidak hadir di persidangan, dan terdakwa sudah memahami soal eksepsi. Sehingga sidang ditunda untuk langsung pembuktian," tutur Kartim.

Sidang perkara tersebut kembali digelar PN Bandung pada pekan depan atau Selasa 11 Oktober 2016 mendatang. "Majelis memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi, barang bukti dan terdakwa," ujar Kartim sambil mengetuk palu tanda sidang kedua berakhir.

Marsel didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads