Dir Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Asep Zaenal mengatakan ratusan kilo ganja tersebut berasal dari daerah Aceh. "Ratusan kilo ganja ini terbungkus dalam loima dus besar yang akan dikirim ke wilayah Bogor," kata Asep di Mapolda Jawa Barat, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman, dari kantor pos cabang Pondok Benda, Bogor, dan JNE cabang Karawang. Di sana masyarakat melaporkan ada lima dus besar yang dicurigai isinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Narkoba Polda Jawa Barat, mereka berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk mengecek ke lapangan terhadap lima dus tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata isinya adalah ganja kering.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap dus berisi ganja tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap alamat yang dituju oleh barang tersebut.
"Kita lakukan penyelidikan alamat yang ditujunya. Pengirim ganja tersebut, yakni berinisial T dari Aceh," lanjutnya.
Pada tanggal 23 September 2016, para pelaku diminta untuk mengambil paket tersebut. Polisi memancing para tersangka agar datang ke lokasi barang yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman pos Pondok Benda. Pada saat yang ditunggu sebanyak tiga orang menggunakan mobil datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah diserahkan oleh pihak pos kepada para tersangka, petugas langsung bergerak untuk menangkap basah mereka.
"Setelah mengamankan tiga orang, kita korek informasinya dari para pelaku yang sudah tertangkap. Ternyata ada dua orang yang menyuruh dan mengendalikan barang ini," tuturnya.
Pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut. Polisi pun berhasil menciduk dua pelaku lainnya. Mereka adalah jaringan yang kerap memasok ganja ke wilayah Jawa Barat.
"Peredarannya ke Bandung, Depok, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor," jelasnya.
Para pelaku berinisial MI, IH, AM, DF dan MIH diamankan oleh Polisi. Pengiriman ini merupakan pengiriman kedua. Yang pertama Asep menyebut ada sekitar 140 kg yang telah disebarkan ke berbagai daerah.
"Jadi tiga bulan lalu sudah pernah mengirim dengan jumlah yang besar di pengiriman pertama," terangnya.
201 kg ganja ini jika dilinting bisa mencapai 66 ribu lintingan. Nilai dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 400 juta. Satu kilogram ganja ini harganya berkisar Rp 2 juta.
Pelaku dijerat pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya. (ern/ern)











































