Terungkap Dalam Persidangan, Anggota Kopassus Tewas Dikeroyok Geng Motor

Terungkap Dalam Persidangan, Anggota Kopassus Tewas Dikeroyok Geng Motor

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 26 Sep 2016 12:41 WIB
Pratu Galang/Foto: Muh Taufiq Sidqi/detikcom
Bandung - Teka teki siapa pengeroyok dan penganiaya anggota TNI AD Pratu Galang Suryawan hingga tewas terungkap dalam persidangan. Para pelaku merupakan anggota geng motor Brigez.

Sidang perdana perkara tersebut menghadirkan satu terdakwa yaitu Marsel Gerald Akbar alias Bule (28). Sidang dipimpin hakim Karim digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Senin (26/9/2016).

Pratu Galang tewas setelah dianiaya oleh puluhan orang yang menggunakan sepeda motor, Minggu (5/6/2016). Anggota Kopassus tersebut yang mengalami luka tusuk ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tak tertolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bandung Yudhi K menyatakan terdakwa Marsel bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku dan Eri Ramdhan Setiawan (masing-masing dalam berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng dan Kentung (daftar pencarian orang) telah mengeroyok dan menganiaya Galang di tempat kejadian perkara.

"Terdakwa beserta sekitar 20 orang anggota kelompok motor Brigez tengah mencari anggota kelompok bermotor GBR dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Yudhi.

Setiba di sekitaran bundaran Jalan Sudirman, sambung Yudhi, Marsel dan rekan-rekannya disalip motor Galang yang nyaris menyerempet rombongan tersebut. "Korban dikejar lalu dipepet dan dihentikan oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius (DPO). Terjadilah pertengkaran. Lalu Rius turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban (Galang)," ucap Yudhi.

Dalam fakta persidangan itu disebutkan bahwa Galang memberikan perlawanan. Melihat situasi tersebut, sejumlah pelaku mengeroyok Galang dengan tangan kosong, balok dan pisau.

"Setelah korban jatuh dan tidak berdaya, mereka lalu meninggalkan korban," kata Yudhi.

JPU Kejari Bandung mendakwa Marsel melakukan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Galang tewas. Terdakwa terancam hukuman selama 12 tahun bui.

Mersel dijerat pasal berlapis. "Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," ujar Yudhi. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads