Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/9/2016).
Sidang dimulai sekitar pukul 15.20 WIB. Jajang yang mengenakan kemeja putih corak abu-abu dan Lenih gamis biru tua kerudung biru muda, tampak tenang mendengarkan berkas putusan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa yakni selaku PNS Dinas Kesehatan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, keduanya mempunyai tanggungan keluarga, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, menyesalinya, bersikap sopan, serta bertindak sebagai justice collaborator.
"Menjatuhkan pidana 2 tahun, denda Rp 51 juta. Jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 2 bulan," ujar Longser.
Usai mendengarkan putusan, Jajang merangkul dan mencium kening istrinya. Lenih tertunduk dan berkaca-kaca.
Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (jPU) KPK, yakni tiga tahun denda Rp 50 juta, subsider kurungan empat bulan. Usai hakim mengetuk palu, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan tersebut. Sementara tim JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.
Selain Jajang dan Lenih, Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa kasus yang sama. Ojang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, selain kasus suap, Jajang yang merupakan mantan Kadinkes Subang juga sebelumnya divonis empat tahun dalam kasus korupsi BPJS pada Mei lalu.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini