Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi menilai aturan dan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta lebih kepada mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum mencukupi persyaratan umur.
"Kebijakan itu bagus. Saya pikir itu (larangan bawa motor) lebih kepada penegasan saja. Tanpa surat edaran pun memang enggak boleh membawa kendaraan kalau belum cukup umur. Karena mengendarai kendaraan bermotor itu harus memiliki kompetensi dan SIM," kata Sugihardi via telepon, Kamis (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan hal itu, dia mengimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas bagi anaknya yang belum memenuhi persyaratan berkendaraan bermotor. Sekaligus mengingatkan bahayanya memberikan kebebasan berkendara bagi anak-anak.
"Terkadang orang tua terlalu memanjakan, tetapi tidak sayang dengan nyawa anaknya. Harusnya mereka sadar betapa berbahayanya di jalanan itu," ucap Sugihardi.
Ia menuturkan, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2016, tercatat sebanyak 581 kasus kecelakaan terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. Meski jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 650 kasus dengan korban usia pelajar masih mendominasi.
"Walaupun turun 11 persen dibanding tahun lalu dengan priode yang sama, tetapi pelajar masih mendominasi korban kecelakaan. Terutama pengguna kendaraan roda dua," tuturnya.
Sugihardi menjelaskan, melihat kondisi tersebut memang perlu ada ketegasan dari berbagai pihak baik orang tua, pemerintah maupun kepolisian. Sehingga, ia menegaskan, kebijakan-kebijakan larangan menggunakan kendaraan bermotor saat bersekolah itu perlu dipertahankan.
"Pada prinsipnya kami (kepolisian) juga akan tegas terhadap pelajar yang berkendara tetapi belum memenuhi syarat. Salah satunya ditilang dan harus diambil oleh orang yang memiliki SIM," ujar Sugihardi.
Pemkab Purwakarta telah melarang para pelajar menggunakan sepeda motor sejak 2014 melalui Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Tidak hanya itu larangan tersebut pun kembali ditegaskan melalui SE No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
Sejak keluar surat edaran tersebut pada awal Agustus 2016 lalu, pihak Pemkab Puwakarta bersama Polres Purwakarta gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap para pelajar baik di lingkungan mau pun luar sekolah. Aparat sudah menindak dan menegur berupa penilangan juga Surat Peringatan (SP) 1 terhadap para pelajar.
"Kurang lebih ada seribu pelajar yang sudah ditindak. Semakin ke sini semakin sedikit yang terkena razia," jelas Dedi usai bertemu anggota Satlantas Polres Purwakarta di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/9/2016). (bbn/bbn)











































