Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan untuk mengoptimalkan pelayanan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, jam operasional pelayanan diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB. Layanan tersebut berlangsung mulai hari ini dengan jadwal waktunya Senin hingga Sabtu.
"Sesuai instruksi pa wali kota (Ridwan Kamil), jam operasional perekaman e-KTP diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB. Dengan sisa waktu yang ada sebelum tanggal 30 September, kita melakukan beragam cara untuk mengejar sisa warga yang belun merekam e-KTP," kata Popong di kantornya, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (8/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak melayani weekend service atau pelayanan lembur. Semua sudah diserahkan ke kecamatan. Sekarang Disdukcapil hanya mengurusi administrasi kependudukan diluar e-KTP saja," ujar Popong.
Dengan diserahkannya pelayanan perekaman sepenuhnya kepada pihak kecamatan, dia menjelaskan, peralatan perekaman maupun percetakan milik Disdukcapil tidak terpakai. Sehingga, sambung Popong, semua peralatan sudah dipinjamkan ke beberapa kecamatan.
"Kita punya 25 alat cetak dan enam alat perekaman. Sudah kita dipinjamkan ke kecamatan-kecamatan yang padat penduduk seperti Coblong, Kiaracondong, Bojongloa Kidul dan Bojongloa Kaler," kata Popong.
Berkaitan pelayanan untuk lansia dan warga yang sakit, Popong mengaku sudah meminta kepada kewilayahan untuk memberlakukan sistem jemput bola. Petugas nantinya mendatangi rumah-rumah warga yang tidak datang ke kecamatan dengan alasan sakit atau lansia.
"Tapi kami minta juga masyarakat proaktif minta tolong ke petugas kecamatan, karena mereka juga enggak akan tau yang sakit siapa saja," ucap Popong.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menentukan batas akhir perekaman e-KTP bagi seluruh penduduk Indonesia yaitu pada 30 September 2016 mendatang. (bbn/bbn)