Memakai kemeja putih dan peci hitam, Emil, sapaan akrabnya, melihat-lihat warga yang tengah menunggu giliran untuk melakukan perekaman e-KTP. Ia juga berkesempatan berinteraksi dengan warganya.
Sekitar 15 menit mengunjungi kantor Kecamatan Sumur Bandung, pria berkacamata itu langsung bertolak ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapi) di Jalan Ambon. Kedatangan Emil langsung disambut warga dengan beragam keluhan.
Dia mengaku mendapat keluhan dari warga yang dipersulit kantor Imigrasi dan BPJS tidak memiliki surat pengantar kependudukan dari Disdukcapil. Padahal, kata dia, pengantar dari kecamatan sudah cukup mewakili. "Instansi non pemerintah masih menyuruh ke Disdukcapil, padahal kecamatan juga punya kuasa. Kalau semunya ke Disdukcapil, disini juga banyak urusan ngantri. Nanti saya akan hubungi mereka agar tidak dipersulit," ucap Emil
Terlepas dari keluhan warga, kata Emil, masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa perekaman e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan. Sehingga, sambung dia, warga masih berbondong-bondong datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus e-KTP.
![]() |
Untuk mempercepat proses perekaman e-KTP, kata Emil, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan. Ia menegaskan tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW setempat untuk persyaratan.
"Jadi warga Bandung yang ingin membuat e-KTP full diselesaikan di kecamatan. ada perubahan pidah tempat tinggal, juga diselesaikan sesama kecamatan. Semuanya agar cepat selesai perekaman, jadi tidak terpusat di Disdukcapil lagi," tuturnya.
Selain itu, Emil meminta kecamatan yang sudah menyelesaikan percetakan e-KTP bisa saling membantu wilayah lainnya. Salah satunya dengan meminjamkan alat percetakan maupun perekaman. "Sementara ada yang bebannya lebih banyak alatnya terbatas, jadi saya minta yang sudah beres segera pinjamkan ke yang lain. Biar semunya bergerak cepat," ucap Emil. (bbn/bbn)












































