Kakek 70 Tahun di Kota Banjar Cabuli 24 Bocah Pria

Kakek 70 Tahun di Kota Banjar Cabuli 24 Bocah Pria

Masnurdiansyah - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 12:20 WIB
Kakek 70 Tahun di Kota Banjar Cabuli 24 Bocah Pria
Ilustrasi
Bandung - Seorang kakek berusia 70 tahun ditangkap polisi gara-gara mencabuli puluhan bocah pria di Kota Banjar, Jabar. Pelaku mengiming-iming uang dan ayam kepada anak di bawah umur agar mau menuruti aksi tak senonohnya.

"Laporan awal ada 15 orang anak menjadi korban. Setelah diselidiki lebih lanjut, masih terdapat sembilan orang anak lainnya yang turut menjadi korban perbuatan asusila tersangka. Jadi korban itu seluruhnya 24 orang. Mereka semua pria yang masih bawah umur," tutur Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Kamis (8/9/2016).

Sang predator itu bernama Slutu. Dia warga Kamung Sindang Asih, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Slutu ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjar pada 20 Agustus 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pendataan polisi, para korban kejahatan seksual ini berusia mulai 10 hingga 14 tahun. Slutu selalu mencabuli korban di tempat tinggalnya.

"Para korban datang sendiri ke rumah tersangka. Setelah selesai melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku memberikan uang lima ribu rupiah untuk korban atau dikasih ayam," ujar Yusri.

Kasus pencabulan ini berhasil diungkap Polresta Banjar setelah menerima laporan dari para orang tua korban kekerasan seksual. Awalnya ada anak yang mengaku mendapat perlakukan asusila oleh Slutu.

Polisi menindak lanjuti laporan tersebut. Sang predator tersebut sempat bersembunyi di sekitar rumahnya sewaktu mengetahui kedatangan aparat kepolisian. Namun polisi sukses meringkus pria uzur tersebut.

Slutu mengakui perbuatannya. Polisi sempat memboyong dia ke Rumah Sakit Umum Banjar guna memastikan kondisi kejiwaan. "Dari RSU Banjar telah dirujuk dan di periksa oleh dokter dari RSU Majenang. Hasilnya tersangka negatif memiliki gangguan kejiwaan," kata Yusri.

"Tersangka ini sudah satu tahun melakukan pencabulan. Pihak Polres Banjar masih terus menyelidiki kasus ini," ucap Yusri menambahkan.

Kini Slutu mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Ya sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Yusri. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads