Begini Penjelasan Gubernur Aher soal Perampingan OPD Pemprov Jabar

Begini Penjelasan Gubernur Aher soal Perampingan OPD Pemprov Jabar

Masnurdiansyah - detikNews
Rabu, 07 Sep 2016 16:10 WIB
Begini Penjelasan Gubernur Aher soal Perampingan OPD Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Foto: Masnurdiansyah
Bandung - Pemprov Jabar menyerahkan pembahasan penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Jabar. Ajuan SOTK tersebut pemerintah mengajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dirampingkan.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menegaskan perampingan OPD merupakan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga hal-hal yang terkait dengan peraturan pemerintah tidak bisa diganggu gugat. Menurutnya perampingan ini dilakukan agar lebih efisien. Dia menyebut ajuan yang diberikan sudah sangat ideal.

"Biro dari 12 jadi sembilan siapa yang mau nolak. Ini sudah ideal, ideal banget. Asisten Daerah dari lima jadi tiga, jumlah staf ahli dari lima jadi tiga, dan ada dinas-dinas yang digabung menjadi satu," ucap Aher, sapaan Heryawan, kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menanggapi biasa saja jika ada yang protes dalam rencana perampingan ini. Aher menilai protes tersebut merupakan bentuk kritis, sehingga perlu dijelaskan secara lengkap.

"Kalau ada yang menolak itu kita tinggal menjelaskan saja. Boleh jadi kritis mereka karena belum dikasih penjelasan yang sangat lengkap dan secara utuh. Protes biasa itu mah," ucapnya.

Aher mencontohkan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta Dinas Ketahanan Pangan yang akan dilebur menjadi satu dinas. Keduanya akan cocok bila digabungkan dan sesuai dengan misi dari Pemprov Jabar dalam mengelola sumber ketahanan pangan.

"Kan gini ada tiga Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, kalau misalnya penyuluhan tentang pertanian balik ke pertanian, perkebunan balik ke perkebunan. Yang kedua Badan Ketahanan Pangan harus gabung ke tiga dinas itu, harus gabung," ujar Aher.

Hal ini dilakukan karena sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi dinas terkait masih memiliki fungsi yang sama, namun badannya yang berbeda karena telah digabung.

"Tetap eselon tiga masih ada untuk menangani fungsinya masing-masing. Ketahanan pangan ini bisa masuk ke peternakan, ke perkebunan, ke pertanian tapi lebih idealnya ke peternakan," kata Aher.

Aher berharap dengan perubahan ini dapat lebih mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah. Susunan yang baru rencananya akan diberlakukan pada awal 2017 mendatang. (bbn/bbn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini