Pria tersebut ditangkap personel Polsek Lengkong di rumah kontrakannya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa (6/9). "Dia pemakai narkoba jenis sabu. Tersangka ini mantan anggota Polri yang dulu pernah bertugas di bagian Sie Um Polrestabes Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (7/9/2016).
Yusri menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat berkaitan penyalahgunaan narkoba. Polisi bergerak mendatangi tempat tinggal Ano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggiring Ano ke Mapolsek Lengkong guna pemeriksaan. Dia mengaku jika barang haram tersebut dibeli dengan cara memesan kepada seorang bandar.
"Dibeli dengan cara memesan melalui telepon dengan seseorang yang masih diselidiki oleh penyidik. Setelah uang ditransfer maka barang ia dapatkan," ucap Yusri.
Dalam proses jual beli barang haram tersebut, bandar dan Ano ini tidak bertemu secara tatap. Bandar memberikan petunjuk untuk mengambil sabu di area SPBU yang terletak di Jalan Rancamanyar, Bandung. Cara ini biasa disebut sistem tempel.
Ano mengaku mendapatkan nomor telepon bandar dari seorang bandar yang tinggal di wilayah Cihampelas. Nomor tersebut ia dapatkan dari seorang warga Cimahi, inisial E. "Untuk bandar identitasnya masih belum dapat diketahui, tapi sedang dilakukan lidik mendalam kepada tersangka ini," ujar Yusri.
Yusri mengungkapkan, Ano dipecat dari Polrestabes Bandung pada 2015 karena terlibat kasus narkoba. "Dia pernah ditahan selama tiga tahun," ucap Yusri.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan berkaitan barang bukti yang ditemukan di saku celana Ano. Kini Ano akan kembali merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya lebih dari lima tahun penjara," ucap Yusri. (bbn/bbn)











































